SeputarKita, Madiun – Jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian Sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Pule, serta di Desa Pucangrejo, kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Menurut keterangan Kapolres Madiun kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar konferensi pers, Senin (15/11/2021) menerangkan, ketiga pelaku ini ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban pencurian, dengan dua TKP yang berbeda.
Kejadian pertama didepan gudang beras Desa Pule, Kecamatan Sawahan pada hari Kamis, (7/10/2021) lalu, dan yang kedua tempat kejadian di jalan persawahan Desa Pucang Rejo kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun.
“Ketiga pelaku ini saling kenal atau teman bergaul, karena ketiganya beralamat sama dari Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat. Kejadian pencurian ini dilakukan oleh pelaku sudah dua kali diwilayah hukum Polres Madiun Kota, tapi kita masih akan lakukan pengembangan lagi.” Ujar Kapolres.
Selain itu Dewa menambahkan, pelaku menjual hasil curiannya tersebut melalui aplikasi Facebook dan hasil dari penjualannya menurut AA digunakan untuk membayar hutang.
Ketiga pelaku ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Madiun Kota saat di rumahnya masing-masing. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363ke 4e KUHP yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Den).