SeputarKita, Magetan – Setelah menerima surat pemberhentian sementara yang berakhir pada 02 Desember 2021 kemarin, Jabatan Wahyu Budi Wardoyo sebagai kepala Desa Suratmajan bakal berakhir dengan pemberhentian tetap.
Keputusan pemberhentian tetap tersebut diambil karena sampai batas akhir Surat Peringatan tidak ada tindakan apapun dan Kepala Desa Suratmajan sudah pasrah dengan mengibarkan bendera Putih.
Muryani, S.Sos, Camat Maospati ketika ditemui dikantornya mengatakan, sampai batas akhir Surat Pemberhentian Sementara pada tanggal 02 Desember kemarin tidak ada progres dari Wahyu Budi Wardoyo. Jumat, (03/12/2021).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Jatim untuk mengecek rekening kas desa, namun sampai tutup buku jam 14.00 Wib belum ada transaksi masuk.” Tutur Muryani.
“Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Suratmajan (Sekdes) sudah mendatangi pak Budi, dan ternyata sudah pasrah. Setelah menerima surat laporan dari Plh Kades Suratmajan, kita tindak lanjuti dengan melayangkan surat ke Bupati Magetan dengan tembusan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Magetan. Suratnya hari ini sudah diantar langsung oleh Sekcam.” Terang Camat Maospati.
“Yang jelas kita tunggu saja surat pemberhentian tetap tersebut, kemudian secara otomatis akan digantikan Pejabat Sementara (Pjs) dan syaratnya harus ASN aktif. Pjs tersebut bisa dari Pemerintah Kabupaten maupun dari usulan dari BPD dengan mengambil ASN yang ada di desa tersebut dan mampu menjalankan Pemerintahan.” Lanjutnya.
“Saat ini, ditingkat BPD sudah melakukan rapat, jika memang di Desa Suratmajan tidak ada usulan, pihak BPD bisa melayangkan surat ke Kecamatan untuk dilakukan penunjukan langsung oleh Pemerintah Daerah. Karena selesai Surat Keputusan Pemberhentian turun Pjs langsung naik.
“Saran dari Bupati jangan ASN Guru atau Kesehatan kalau bisa ASN pemerintahan yang Sudah tahu dan paham seluk beluk pemerintahan.” Harapnya.
Sementara Ketua BPD Desa Suratmajan Giarto menyampaikan, sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Desa (Carik) selaku Plh Kepala Desa Suratmajan.
“Intinya Kepala Desa Suratmajan (Wahyu Budi Wardoyo) sudah legowo, dan kita selaku BPD sudah mengadakan rapat anggota terkait usulan siapa Pjs yang diusulkan. Memang ada beberapa nama yang masuk, namun atas dasar kesepakatan bersama untuk menghindari pro dan kontra, kita memilih menyerahkan ke Pemerintah Daerah.” Pungkasnya. (Tim).