Amir Ma’ruf Khan, Ketua Tim Investigasi Banyuwangi TV |
SeputarKita, Banyuwangi – Adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi, Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pendapatan Pemerintah Pusat menjadi sorotan Amir Ma’ruf Khan sebagai Ketua Tim Investigasi Banyuwangi TV kini viral.
Hal ini ia sampaikan, terkait ketidak tahuan pemerintah, baik ditingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, terhadap kewajiban sejumlah tambang emas yang ada di Banyuwangi Jawa Timur.
“Saya sudah bersurat baik ke bupati Banyuwangi lama yaitu Abdullah Azwar Anas sebanyak 7 kali dan bupati Banyuwangi yang saat ini menjabat yaitu Ipuk Fiestiandani sebanyak 5 kali.” Terangnya. Senin, (13/12/202).
Bukan cuma itu, Amir menyatakan bahwa dirinya juga bersurat ke DPRD Banyuwangi sebanyak 6 kali dan baru di jawab. Lalu kirim surat yang sama ke Gubernur Jawa Timur beberapa kali, hingga kepada Menteri Keuangan juga beberapa kali. Namun masih belum ada jawaban.
“Menyikapi hal ini, kami juga sudah melakukan pertemuan dengan para penggiat di Banyuwangi, baik LSM ataupun media. Dan menyepakati, pendapatan negara yang selama ini tidak di ketahui ini harus kita selamatkan,” tambahnya.
“Ini bukan lagi pendapatan daerah. Tapi juga pendapatan Negara. Saya kurang paham, apakah hal ini merupakan unsur kesengajaan atau kelalaian. Hingga hal ini bisa terjadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Amir menjelaskan, tentang undang undang no 41 tahun 1999, Undang Undang no 18 tahun 2013 dan Undang Undang no 4 tahun 2009. Serta Peraturan Pemerintah no 37 tahun 2018, dan surat keputusan bupati tahun 2012. Terkait Undang-Undang, PP dan SK, di serahkan langsung ke Sekda dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi.
“Kami dapat keterangan secara tertulis dari DPRD Banyuwangi. Yang mana bahwa dalam APBD tahun 2020 dan 2021. Juga disampaikan secara lisan oleh Sekda dan Bendahara Umum Daerah Banyuwangi, bahwa pendapatan yang seharusnya 2,5% tidak pernah ada,” tuturnya.
“Mereka mengaku tidak tahu. Dan baru tahu, setelah Undang Undang dan PP, juga SK bupati 2012 kami serahkan. Hingga kami harus memberikan Pemahaman ke Sekda dan ke Bendahara Umum Daerah Banyuwangi, terkait hal ini,” tambahnya.
Untuk itu, Banyuwangi TV juga melakukan klarifikasi dan memberikan informasi secara tertulis kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Keuangan. Namun sampai sekarang belum ada jawaban.
“Padahal ini sangat penting. Karena menyangkut Pendapatan Negara yang angkanya bisa mencapai trilyunan,” ujar Amir.
Amir juga meragukan, apabila Bupati Banyuwangi sebelumnya tidak tahu dengan pendapatan 2,5% yg di anggap tidak pernah ada tersebut.
“Aneh saja, bila beliau yang bergelar Bupati Terbaik se-Indonesia itu, tidak tahu. Beliau pastinya paham Undang-Undang dan PP, termasuk SK yang menjadi payung hukum, yang telah di terbitkannya sendiri,” tuturnya.
Amir juga mengutip pernyataan Abdullah Azwar Anas di Batu Malang pada Sabtu (11/12/2021), terkait Pendapatan Daerah Banyuwangi dan SDM Banyuwangi yang sangat minim, saat menjabat sebagai Bupati Banyuwangi.
“Sudah ada Undang-Undang dan PP, kenapa tidak di laksanakan? Kami sudah mengawal dan menyampaikan terkait hal ini, sejak 2018. Hingga sudah tidak menjadi bupati, kenapa tidak beliau laksanakan,” ujarnya.
“Lalu, Bupati saat ini, Ipuk Fiestiandani, yang merupakan istri Abdullah Azwar Anas, juga tidak melaksanakannya. Apa untuk menutupi kesalahan yang diperbuat suaminya saat jadi Bupati Banyuwangi. Buktinya, kami klarifikasi sampai 5 kali ke Bupati Ipuk. Namun hingga kini tidak ada jawaban,” ungkapnya.
Lagipula, pernyataan minimnya SDM Banyuwangi. Bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap masyarakat Banyuwangi. Karena itu, Amir meminta Abdullah Azwar Anas untuk minta maaf ke masyarakat Banyuwangi.
“Banyuwangi memiliki banyak orang pintar. Hanya saja tidak beliau optimalkan. Padahal hampir semua kegiatan di Banyuwangi waktu itu, telah menggunakan jasa Konsultan. Namun karena kurangnya transparansi dalam mengelola APBD. Anggaran konsultan, akhirnya hanya untuk orang tertentu aja,” pungkasnya. (Bas).