Polisi Kembali Amankan Pelaku Curanmor Asal Bangkalan Madura di Wilayah Duduksampeyan

Pelaku saat diamankan Polisi


SeputarKita, Gresik – Polisi kembali mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

Diketahui identitas pelaku berinisial BS (51) warga Dusun Banyu Alit, Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku beraksi pada Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 Wib. Dia mendatangi rumah di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Pelaku mengincar sepeda motor korban Honda Beat S 4172 LW milik Zakiyatul Silviya Albas (20).

Barang bukti sepeda motor yang diamankan Polisi

Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stir , kemudian sekitar pukul 17.30 Wib tiba tiba korban melihat sepeda motor miliknya tersebut telah diambil oleh pelaku. Menarik mundur sepeda motor tersebut dalam jarak 3 meter kemudian.

Korban keluar rumah dan menarik sepeda motor tersebut karena pelaku melawan, korban kemudian berteriak maling maling hingga warga sekitar berdatangan.

Karena berupaya melawan maka warga melakukan tindakan anarkis kepada terlapor dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17 juta.

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan berangkat dari Tanah Merah Bangkalan Madura sendirian dengan naik Bus , kemudian langsung menuju ke Duduk Sampeyan.

“Membawa alat berupa kunci T yang dipergunakan oleh pelaku dibuang , disekitar lokasi kejadian, sehingga masih dalam pencarian petugas,” terangnya.

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah duduk sampeyan sudah tiga kali ini , yang pertama mendapatkan sepeda motor Honda Beat Hitam, yang kedua mendapatkan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dan yang terakhir saat kejadian ini.

“Kami jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP,” tegasnya. ( ses / mz )

Check Also

Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Khusus Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang

Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Khusus Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang

  SeputarKita, Sampang – Polda Jatim menerjunkan 4 Tim khusus untuk penanganan peristiwa dugaan pengeroyokan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *