Seputarkita, Nganjuk – Belum lepas dari pergunjingan masyarakat Nganjuk beberapa hari lalu adanya oknum wakil rakyat yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba, Nganjuk kembali diguncang prahara kabar tidak patut ditiru kemarin sore (Rabo15/12) tertangkapnya oknum Kepala Desa karena kasus penipuan dan pemerasan.
Keterangan resmi dari Kepolisian Resort Nganjuk sebagaimana dikutip dari media Kabar Nganjuk (KN) sebagai berikut ceritanya.
KA (38 Tahun) adalah salah satu oknum Kades di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk ini telah menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Unit 1 Reskrim Polres Nganjuk secara tertutup, pasca diamankan Polisi pada Rabu malam sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Nganjuk Kota.
Pasalnya, KA telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polisi dari Resmob Nganjuk, modusnyapun tak lazim.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang, membenarkan adanya penangkapan seorang Kades yang mengaku sebagai Polisi dari Unit Resmob Polres Nganjuk.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan aksi penipuan, dengan modus sebagai Polisi gadungan itu ada sebanyak 11 aksinya dengan tempat kejadian perkara (tkp) di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Para korban diantaranya tukang becak, pedagang kaki lima dan sopir truk.
Modusnya, mencari kesalahan korban, lalu meminta uang ke korban. Guna meyakinkan korban, pelaku menunjukkan sebuah borgol yang dibelinya dari toko.
Korban yang takut, segera memberi uang kepada pelaku antara 100 ribu hingga jutaan rupiah.
Sodikin, penjual kelapa keliling, salah satu korban mengaku, ia didatangi pelaku di lapangan Kecamatan Warujayeng Nganjuk, saat menjual kelapa. Modusnya pelaku menuduh korban memiliki uang palsu, dan meminta dompet korban.
Saat dompet diberikan, pelaku berpura pura membawanya untuk di cek keaslian uangnya, namun dompet berisi uang Rp.600 ribu itu, tidak dikembalikan oleh pelaku.
Hingga siang tadi, tim Unit Rekrim masih terus melakukan pemeriksaan, dan mendatangkan sejumlah korban. Polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan KUHP Pasal pemeresan dan penipuan. (KN/ris)