SeputarKita,Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mencatat telah melayani sebanyak 181.207 pelanggan KA di stasiun wilayah Daop 7 Madiun selama periode 17 – 28 Desember 2021. Adapun rinciannya adalah 89.889 pelanggan KA yang naik dan 91.318 pelanggan KA yang turun.
“Selama periode tersebut, jumlah rata-rata pelanggan di wilayah Daop 7 Madiun per harinya sebanyak 15.100 pelanggan, “ ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan melanjutkan, angka tersebut naik jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 17 – 28 Desember 2020 lalu yaitu melayani sebanyak 116.945 pelanggan dengan rincian 55.980 pelanggan KA yang naik dan 60.965 pelanggan KA yang turun. Dengan rata-rata perhari melayani sebanyak 9.745 pelanggan.
“Jadi ada kenaikan sekitar 155 persen pelanggan KA jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama,” jelas Ixfan.
Ixfan mengatakan, rute yang menjadi favorit masyarakat di wilayah Daop 7 Madiun yakni, relasi Madiun – Surabaya, Madiun – Yogyakarta, Madiun – Pasar Senen, Madiun – Lempuyangan, dan Madiun – Kiaracondong.
Pada periode tersebut, Daop 7 Madiun mencatat telah menolak sebanyak 1.248 keberangkatan calon penumpang KA. Hal ini dikarenakan calon penumpang tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Daop 7 Madiun memastikan hanya pelanggan yang benar – benar memenuhi persyaratan yang diperbolehkan berangkat naik KA. Apabila tidak dapat memenuhi syarat tersebut, kami mohon maaf, yang bersangkutan tidak bisa naik, dan selanjutnya bea tiket akan kembalikan sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan,” kata Ixfan.
Adapun persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 sesuai SE 112 Kemenhub No 2021 adalah sbb:
a. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.
b. Usia 12 s.d 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.
c. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam serta didampingi orang tua.
Guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, mulai Sabtu 25 Desember 2021, Daop 7 Madiun menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp195.000 di Stasiun Madiun selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
“Layanan tes PCR di Stasiun Madiun berlokasi di sebelah timur Loket / CSOS (samping pintu kedatangan) atau berlokasi sama dengan pemeriksaan Rapid Antigen. Dengan jam pelayanan mulai pukul 07.00 – 14.00,” ujar Ixfan.
Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1×24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Ixfan menambahkan, Daop 7 Madiun juga menyediakan tujuh stasiun yang terdapat layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp45.000. Tujuh stasiun tersebut yakni Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk.
“Para pelanggan Kereta Api diharapkan dapat memanfaatkan berbagai layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” tutup Ixfan. (Den)