TOPAN RI Layangkan Somasi Pertama kepada PLN UP3 Cikokol, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penanaman Kabel SKTM

0
merged-image-2026-10-30T12-58-54

Kondisi Kabel SKTM yang tergeletak di pinggir jalan ( Foto By Suhendrik )

Seputarkita, TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang resmi melayangkan Somasi atau Peringatan Hukum Pertama kepada Manager PT PLN (Persero) UP3 Cikokol, Unit Induk Distribusi Banten.

Somasi bernomor 1019/TOPAN RI/SOMASI/2026, tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian standar konstruksi, lemahnya pengawasan, serta indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan penanaman jaringan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) di wilayah Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, khususnya di sekitar Kawasan Industri Manis.

Ketua TOPAN RI Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak, S.H., dalam surat somasi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang perlu mendapatkan pemeriksaan serius dari manajemen PLN.

Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi yang dimiliki TOPAN RI, pekerjaan konstruksi jaringan SKTM tersebut melibatkan sejumlah perusahaan pelaksana, yakni PT Azura Dwi Utama, PT Isis Megah Mandiri, dan PT Gempol Sari.

TOPAN RI menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses penggalian, penanaman kabel, penarikan dan penggelaran kabel, pemasangan pelindung, hingga penutupan kembali galian serta pemulihan kondisi area pekerjaan.

Soroti Standar Konstruksi dan Pengawasan

Dalam somasinya, TOPAN RI mempertanyakan apakah pekerjaan penanaman kabel SKTM telah dilaksanakan sesuai standar konstruksi PLN, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Beberapa aspek yang diminta untuk diperiksa antara lain kedalaman dan dimensi galian, material pelindung kabel, kualitas material urugan, metode penggelaran kabel, radius lengkungan kabel, serta kualitas pekerjaan penutupan kembali galian.

Selain itu, TOPAN RI juga mempertanyakan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak PLN terhadap pekerjaan tersebut.

Menurut TOPAN RI, perlu diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, bagaimana mekanisme inspeksi dilaksanakan, serta apakah setiap tahapan pekerjaan telah melalui pemeriksaan teknis sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan.

Minta Audit Kontrak dan Pembayaran Proyek

Tidak hanya menyoroti aspek teknis, TOPAN RI juga meminta PLN melakukan audit administrasi dan keuangan terhadap pekerjaan tersebut.

Pemeriksaan diminta mencakup nilai kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, realisasi volume pekerjaan, laporan kemajuan, berita acara pemeriksaan, dokumen serah terima, hingga dokumen pembayaran kepada perusahaan pelaksana.

TOPAN RI menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan maupun ketentuan kontrak.

Apabila ditemukan kekurangan volume, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau pembayaran atas pekerjaan yang belum memenuhi persyaratan, maka perlu dilakukan penghitungan konsekuensi keuangannya.

Namun demikian, TOPAN RI menegaskan bahwa somasi tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa tindak pidana telah terjadi. Dugaan penyimpangan maupun kemungkinan kerugian perusahaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, administrasi, dan keuangan yang objektif.

Beri Waktu Tujuh Hari Kerja kepada PLN

Dalam surat somasi tersebut, TOPAN RI memberikan batas waktu tujuh hari kerja sejak somasi diterima secara resmi oleh pihak PLN UP3 Cikokol.

TOPAN RI meminta PLN memberikan tanggapan dan klarifikasi tertulis, menyampaikan jadwal pemeriksaan lapangan, menjelaskan mekanisme pemeriksaan teknis dan administrasi, serta memastikan adanya tindakan pengamanan apabila ditemukan kondisi pekerjaan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

TOPAN RI juga meminta agar hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara dan laporan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Siapkan Pengaduan ke PLN Pusat dan BP BUMN

Ketua TOPAN RI Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada klarifikasi internal di tingkat UP3 Cikokol.

Apabila tidak terdapat tanggapan yang memadai atau langkah pemeriksaan yang nyata, TOPAN RI menyatakan akan meneruskan pengaduan resmi kepada Direksi PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Satuan Pengawasan Intern (SPI), serta Divisi Kepatuhan PLN.

Selain itu, TOPAN RI juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Republik Indonesia agar dilakukan penelaahan terhadap tata kelola, pengawasan, dan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut.

Tidak berhenti di situ, apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau pemalsuan dokumen, TOPAN RI menyatakan siap meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

TOPAN RI: Jangan Sampai Pekerjaan Hanya Mengejar Penyelesaian Proyek

TOPAN RI menegaskan bahwa sebagai perusahaan milik negara, PLN harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, profesionalitas, transparansi, keselamatan masyarakat, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Pekerjaan infrastruktur ketenagalistrikan tidak boleh sekadar mengejar penyelesaian proyek dan pencairan pembayaran, tetapi harus benar-benar menjamin mutu konstruksi, keselamatan masyarakat, serta keandalan jaringan listrik.

TOPAN RI juga meminta agar setiap kontraktor bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakan dan setiap pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

Hingga berita ini disusun, dokumen somasi yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak PT PLN (Persero) UP3 Cikokol. Oleh karena itu, konfirmasi dan hak jawab dari pihak PLN tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.

TOPAN RI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Prinsipnya, setiap pekerjaan yang menggunakan sumber daya perusahaan milik negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kualitas pekerjaan, administrasi kontrak, maupun penggunaan anggarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *