Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo Setujui Empat Formulasi Raperda Tahun. 2026
SeputarKita, Probolinggo — DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) atas hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Rabu (21/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Anggota Komisi. 1 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muchlis, P.D., menyampaikan bahwa Pansus telah menyepakati empat naskah akademik sebagai bagian dari proses formulasi Raperda inisiatif DPRD. Ia berharap tahapan berikutnya dapat segera dituntaskan melalui harmonisasi final sehingga dokumen yang disusun dapat diregistrasi dan dilanjutkan ke proses pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pansus menyepakati empat naskah akademik formulasi Raperda. Harapannya, segera dilakukan harmonisasi final dan susunan naskah akademik dapat diregistrasi serta ditindaklanjuti hingga menjadi Perda,” ujar Muchlis.
Empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo yang menjadi pembahasan tersebut meliputi:
. Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
. Raperda tentang Ketenagakerjaan.
. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Keempat rancangan regulasi tersebut menyentuh sejumlah sektor strategis, mulai dari pelestarian lingkungan hidup, perlindungan tenaga kerja, ketahanan pangan, hingga penguatan posisi dan kesejahteraan petani.
Karena itu, penyusunan regulasi diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan tahapan administratif. Substansi setiap Raperda perlu dirumuskan secara cermat agar memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian norma, kewenangan pemerintah daerah, serta kejelasan pengaturan sebelum rancangan memasuki tahapan pembentukan Perda berikutnya. (Adv).
