Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Disel di Nganjuk
SeputarKita, Nganjuk – Kasus pencurian mesin diesel yang digunakan untuk keperluan pertanian di area persawahan Dusun Kedungbajul, Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, berhasil diungkap jajaran Polsek Pace bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk. Seorang pria berinisial MA (27), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Kamis (15/10/2026), menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga peralatan pertanian, khususnya yang ditinggalkan di area persawahan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Kapolres.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa mesin diesel yang berada di area persawahan Dusun Kedungbajul telah hilang. Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati mesin diesel miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Pace untuk ditindaklanjuti. Akibat pencurian itu, korban kehilangan satu unit mesin diesel merek Kubota tipe RD 105 berwarna merah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pace bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MA yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan oleh petugas. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin diesel Kubota RD 105 berwarna merah, satu lembar terpal berwarna biru, empat buah kunci pas, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi.
Saat ini, perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku diproses lebih lanjut berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Nganjuk mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang berada di area terbuka, termasuk lahan pertanian. Warga juga diimbau segera melapor melalui kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.(NT)
