Seputarkita, Simalungun – Sejak timbul kepermukaan diawal Tahun 2021, kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sambungan Rumah (SR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) PDAM Tirtalihou Simalungun, Hingga saat ini belum menemukan titik terang yang sesungguhnya.
Proyek pemasangan SR untuk MBR dengan total sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019,dan 2000 SR tahun 2018 dilakukan PDAM Tirtalihou Simalungun dengan mengelola dana hingga mencapai Rp.14.100.000.000, terdiri dari hibah senilai 6.000.000.000 pada 2018, dan hibah Rp.8.100.000.000 pada 2019.
Adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungli pada proyek tersebut memaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan guna mengadakan penyelidikan. Pada awal juni 2021 Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor PDAM Tirtalihou Simalungun serta rumah Dinas Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun Betty Rodearni Sinaga.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun redaksi, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah melaksanakan penggeledahan kantor PDAM Tirtalihou Simalungun yang terletak di jalan Jon Horailam Saragih, Kabupaten Simalungun serta Rumah dinas Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun Betty Rodearni Sinaga yang terletak di kompleks pegawai PDAM Tirtalihou, Jalan Jon Rohalaim Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Dikutip dari media JPNN, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi menjelaskan penggeledahan itu guna mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi-saksi, dan menyita berupa alat bukti lainnya.Pada bulan November 2021 kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah lanjut ke tahap penyidikan.
Sampai pada tahap tersebut publik masih menunggu kelanjutan kasus ini, Masyarakat Luas berharap agar Kejati Sumut segera menahan para tersangka bahkan aktor utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.Hingga berita ini diturunkan publik masih bertanya-tanya dan masih menunggu agar aparat terkait segera menyingkap kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Tirtalihou agar menjadi terang benderang.
Hampir beberapa bulan bergulir,tim redaksi berhasil memperoleh beberapa informasi terutama dari copy surat panggilan terhadap saksi yang beredar di media sosial,di dalam surat panggilan kepada saksi yang beredar terlihat jelas bahwa sebenarnya Kejati Sumatera Utara telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Tirtalihou Simalungun.Namun, kedua oknum pegawai PDAM Tirtalihou yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut hingga saat ini masih menghirup udara bebas,bahkan masih memegang jabatan vital di instansi terkait,yakni (MS) sebagai Kasir dan (LS) dibagian pengadaan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi, tersangka (LS) bahkan telah berusaha menghilangkan beberapa berkas yang menjadi barang bukti untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.Keduanya hingga berita ini diturunkan belum juga ditahan.Perlu diketahui untuk kasus berat saja dalam 120 hari kerja seharusnya tersangka sudah ditahan, sementara kasus ini sudah berlangsung berbulan-bulan tetapi pihak Kejati Sumut belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Hal tersebut cukup memancing reaksi publik, karena status tersangka yang disandang oleh kedua oknum pegawai PDAM Tirtalihou terkesan hanya status belaka tanpa kelanjutan proses hukum.
Di tempat terpisah ketika di hubungi redaksi SeputarKita.com, Surya, S.H. Ketua DPW Sangprabu Pranabumi, Provinsi Banten memberikan tanggapan, Surya menganggap proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtalihou, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kurang greget.
“Informasi yang saya baca dari beberapa media online, dalam kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditetapkan tersangkanya, tapi hingga hampir setahun lamanya hingga saat ini tersangka masih bekerja di tempat yang sama (PDAM Tirtalihou). Ini kan sama saja membuka peluang untuk melakukan korupsi baru,”kata Surya.
“Seharusnya dinonaktifkan dulu dong, agar publik yakin kalau kasus ini akan berlanjut ke proses selanjutnya. Saya yakin selain kedua tersangka tersebut,masih ada tersangka lain (aktor utama) dalam kasus ini ” Ungkap Surya.
” Tapi, mari sama –sama kita awasi kedepannya, akan seperti apa penanganan kasusnya. Kita percayakan saja kepada pihak Kejati Sumut, agar kasus dugaan korupsi tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di Negara kita tercinta ini,” Pungkasnya. (MNK).