SeputarKita, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun untuk menjaga keselamatan bersama terus dilakukan, seperti 52 keselamatan berkendara saat berkendara KA. Mengawali program kegiatan sosialisasi “BERTEMAN”, Daop 7 Madiun melakukan kegiatan di Jl.Basuki Rahmat, Desa Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, tepatnya di JPL 136 antara Stasiun Babadan – Madiun. Keselamatan keselamatan ini, selain dari internal PT KAI Daop 7 Madiun, juga melibatkan anggota masyarakat dari Komunitas Pecinta KA Wilayah Madiun yang bernama PECEL +63.Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Tim KAI Daop 7 Madiun dan komunitas pecinta KA, membentangkan spanduk yang disebabkan oleh Celaka, Tetap Hidup Untuk Keluarga, Ingat “BERTEMAN” Berhenti Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan, saat pintu perlintasan ditutup ketika kereta api melintas.
“Sosialisasi keselamatan kendaraan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna yang akan melintasi perlintasan KA, di bawah sesuai UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 tahun 2009 LLAJ, bahwa pengendara wajib mendahulukan KA,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto.
Supriyanto menuturkan, semua akan terus melakukan sosialisasi di wilayah Daop 7, sehingga masyarakat semakin paham dan mentaati aturan tersebut.
Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.
Berikut jumlah perlintasan sebidang yang berada di wilayah Daop 7 Madiun per Kota/Kabupaten :
1. Kabupaten Ngawi : 3 perlintasan tidak terjaga dan 10 perlintasan tidak terjaga.
2. Kabupaten Madiun : 7 perlintasan tidak terjaga dan 5 perlintasan tidak terjaga.
3. Kota Madiun : 3 perlintasan tidak terjaga dan 0 perlintasan tidak terjaga.
4. Kabupaten Magetan : 5 perlintasan terjaga dan 9 perlintasan tidak terjaga.
5. Kabupaten Nganjuk : 9 perlintasan tidak terjaga dan 23 perlintasan tidak terjaga.
6. Kabupaten Jombang : 13 perlintasan tidak terjaga dan 10 perlintasan tidak terjaga.
7. Kabupaten Kediri : 7 perlintasan tidak terjaga dan 18 perlintasan tidak terjaga.
8. Kota Kediri : 7 perlintasan terjaga dan 2 perlintasan tidak terjaga.
9. Kabupaten Tulungagung : 14 perlintasan tidak terjaga dan 19 perlintasan tidak terjaga.
10. Kota Blitar: 18 perlintasan terjaga dan 2 perlintasan tidak terjaga.
11. Kabupaten Blitar 2 perlintasan terjaga dan 29 perlintasan tidak terjaga.
Sebagi informasi, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena lalu lintas masyarakat pengguna kendaraan harus melintasi atau berpotongan langsung dengan jalan KA.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib :
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada yang lain
b. mendalulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Supriyanto menambahkan dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pasal 296 disebutkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh pemangku kepentingan, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto Manager Humas Daop 7 (humas/Den)