Seputarkita, Madiun – Jajaran Satuan Resort Kriminal Polres Madiun akhirnya berhasil meringkus FD (38) pelaku tindak pidana pencabulan dengan korban anak dibawah umur, warga desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
FD diamankan petugas saat berada di Palembang atau bersembunyi di tempat temannya. Kepada petugas tersangka mengaku sudah 7 kali melakuka hubungan intim dengan korban, ia mengaku pertama dilakukan di sebuah hotel yang berada di Telaga Ngebel, Ponorogo, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, S.I.K., M.H menjelaskan kepada awak media bahwa tersangka FD diamankan setelah adanya berita viral di Media Sosial, yang mana ada seorang perempuan melahirkan secara premature tanpa adanya bantuan dari siapapun di sebuah kamar mandi.
Dari informasi yang beredar itulah kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi, sehingga diketahui siapa pelaku atau ayah dari bayi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Satreskrim Polres Madiun melakukan pengejaran kepada tersangka dan ternyata tersangka sudah melarikan diri terlebih dahulu setelah mendengar korban telah melahirkan dan bayinya meninggal dunia. (Den)