Penggiat Anti Korupsi Soroti 100 Paket Pengadaan DLH dan Pangan Magetan TA 2025, Sejumlah Pola Dinilai Perlu Diaudit
Surya, SH Ketua LBH SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA
Seputarkita, MAGETAN — Swastika Advokasi Nusantara (SAN) menyoroti pelaksanaan dan pola pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan. Berdasarkan kajian hukum SAN, penelaahan awal terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan sedikitnya 100 paket pengadaan yang bersumber dari APBD/APBDP.
Kajian tersebut menegaskan bahwa data RUP belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, SAN menemukan sejumlah pola atau red flags yang dinilai layak diperiksa lebih lanjut melalui dokumen kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran, penerima manfaat, verifikasi fisik, serta audit.
Empat Kelompok Pengadaan Jadi Sorotan
Sedikitnya empat kelompok kegiatan disebut membutuhkan perhatian khusus. Di antaranya paket BBM dan pelumas penanganan sampah dengan pagu Rp906.558.700 yang metode pengadaannya tercatat “Dikecualikan”; pekerjaan konstruksi Rehab Median Jalan Mayjend Sukowati dan Mayjend Sungkono senilai Rp362 juta; Penataan Eco Bamboo Park Rp362 juta yang tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung; serta BBM/pelumas sarana-prasarana keanekaragaman hayati sebesar Rp319.057.750.
Kajian SAN juga mencatat adanya puluhan paket Tenaga Kebersihan dan Pranata Taman dengan pagu identik Rp29.939.000 per paket. Kesamaan nilai, nomenklatur, dan metode tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan apakah setiap paket memang mempunyai kebutuhan dan objek pekerjaan yang berdiri sendiri.
Dalam kajian itu ditegaskan bahwa banyaknya paket maupun kesamaan nilai tidak otomatis membuktikan terjadinya pemecahan paket ataupun korupsi. Pemeriksaan harus diarahkan pada alasan pemaketan dan apakah pemaketan tersebut dilakukan untuk menghindari metode pemilihan yang seharusnya. Rangkaian dokumen yang perlu dibandingkan antara lain RKA/DPA, KAK, RUP, HPS, dokumen pemilihan, kontrak/SPK, pelaksanaan pekerjaan, BAST hingga pembayaran.
Eco Bamboo Park Rp362 Juta Perlu Klarifikasi
Salah satu objek yang mendapat perhatian adalah pekerjaan konstruksi Penataan Eco Bamboo Park dengan pagu Rp362 juta, sementara dalam materi yang dikaji metode pengadaannya tercatat sebagai Pengadaan Langsung.
SAN menilai perlu diperoleh dasar hukum penggunaan metode tersebut, tanggal proses pemilihan, histori perubahan RUP, identitas PPK/pejabat pengadaan, penyedia, nilai kontrak final serta proses penentuan penyedia.
Kajian tersebut juga mengingatkan bahwa penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada besarnya pagu. Tempus atau tanggal setiap tahapan pengadaan dan ketentuan yang berlaku saat proses dilakukan harus terlebih dahulu dipastikan. Apabila pencantuman metode hanya merupakan kesalahan input sementara proses sebenarnya dilakukan melalui mekanisme yang sah, unsur pelanggaran belum tentu ada. Sebaliknya, apabila metode yang tidak semestinya benar-benar digunakan untuk menunjuk pihak tertentu, hal tersebut dinilai perlu diperiksa lebih jauh.
BBM Rp906,55 Juta: Logbook hingga Ritase Perlu Dicocokkan
Pengadaan BBM dan pelumas untuk penanganan sampah dengan pagu Rp906.558.700 juga menjadi fokus kajian.
Menurut SAN, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada dokumen pembayaran, melainkan dilakukan dengan mencocokkan kendaraan atau alat berat penerima BBM, nomor polisi atau inventaris, konsumsi dan volume bulanan, logbook, odometer atau jam kerja, ritase, invoice/SPBU, hingga rekening pembayaran.
Indikasi akan menjadi lebih serius apabila pemeriksaan menemukan pembayaran BBM untuk kendaraan yang tidak beroperasi atau rusak, nomor polisi tidak sesuai, volume melampaui penggunaan wajar, bukti transaksi ganda, maupun pembelian yang tidak dapat ditelusuri kepada kendaraan atau alat tertentu.
Tenaga Kebersihan dan Pranata Taman Juga Ditelusuri
Terhadap paket tenaga kebersihan dan pranata taman bernilai seragam Rp29.939.000, kajian SAN merekomendasikan pemeriksaan secara person-by-person tracing: mulai dari nama/NIK, kontrak, lokasi kerja, absensi, pengawas, rekening penerima, nominal transfer hingga tanggal pembayaran.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menguji risiko adanya tenaga fiktif, pembayaran ganda, penerima yang tidak bekerja, penggunaan rekening pihak lain ataupun pemotongan pembayaran.
Sementara pada pemeliharaan kendaraan, kajian mencatat beberapa paket dengan nilai antara lain Rp211.647.800, Rp65 juta, Rp56.779.500, Rp56 juta dan Rp45 juta. Risiko yang perlu diuji antara lain servis fiktif, mark-up suku cadang, penggantian komponen fiktif, invoice tidak sesuai hingga pembayaran ganda.
SAN: Pelanggaran Pengadaan Tidak Otomatis Korupsi
Kajian hukum SAN secara khusus mengingatkan bahwa pelanggaran pengadaan barang/jasa tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Dalam perspektif UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengujian antara lain dapat diarahkan pada Pasal 2 dan/atau Pasal 3, tetapi penerapannya harus didasarkan pada fakta konkret. Kajian merumuskan bahwa yang harus dicari adalah adanya penyimpangan PBJ yang disertai kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, keuntungan tidak sah, kerugian negara, serta hubungan pelaku dengan perbuatan tersebut.
Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, SH, menilai keterbukaan dokumen menjadi penting agar berbagai pertanyaan atas pengadaan tersebut dapat diuji secara objektif.
“Kami tidak sedang mendahului hasil pemeriksaan dengan menyatakan telah terjadi korupsi. Yang kami soroti adalah adanya sejumlah pola dan red flags yang harus diklarifikasi. Buka dokumen kontrak, cek penyedia, verifikasi pekerjaan, cocokkan pembayaran dan lakukan audit. Dari sana baru dapat diketahui apakah semuanya sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Surya, SH.
Kajian SAN menyebut dokumen yang menjadi prioritas pemeriksaan meliputi RKA, DPA/DPPA, KAK, HPS, histori RUP, dokumen pemilihan/E-Purchasing/Pengadaan Langsung, kontrak/SPK, BAST, invoice, kuitansi/faktur, SPP, SPM, SP2D, laporan pekerjaan dan dokumentasi kegiatan.
SAN juga menekankan pentingnya membedakan pagu RUP, nilai kontrak, dan realisasi pembayaran. Angka yang tercantum dalam RUP merupakan pagu dan bukan otomatis nilai realisasi sehingga kerugian negara tidak dapat dihitung hanya berdasarkan nilai pagu tersebut.
Bisa Dilanjutkan ke Aparat Pengawasan dan Penegak Hukum
Berdasarkan kajian tersebut, empat fokus pemeriksaan utama adalah pola pemaketan tenaga kebersihan/pranata taman dengan nilai identik, legalitas metode pengadaan Eco Bamboo Park Rp362 juta, pertanggungjawaban BBM khususnya paket Rp906,558 juta, serta realitas pekerjaan pemeliharaan kendaraan.
Kajian menegaskan bahwa pada tahap sekarang belum tersedia bukti yang cukup untuk menyatakan pejabat tertentu melakukan tindak pidana korupsi maupun menentukan besarnya kerugian negara. Tahapan yang disarankan adalah memperoleh dokumen, melakukan rekonsiliasi dan verifikasi fisik, melaksanakan audit, menentukan penyimpangan serta menghitung kerugian negara apabila memang ditemukan, kemudian menguji unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.
Apabila klarifikasi tidak diberikan atau pemeriksaan kemudian menemukan ketidaksesuaian material, kajian membuka kemungkinan tindak lanjut kepada Inspektorat/APIP, BPK/BPKP sesuai kewenangan, Kejaksaan, Kepolisian atau aparat berwenang, termasuk permintaan audit investigatif.
