Ratusan Perangkat Desa Nganjuk Kawal Sidang Gugatan Pemberhentian di PTUN Surabaya
Seputarkita,NGANJUK – Ratusan perangkat desa se-Kabupaten Nganjuk mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (10/9/2026), untuk memberikan dukungan sekaligus mengawal jalannya persidangan terkait gugatan pemberhentian salah satu perangkat desa.
Sidang yang berlangsung di Kantor PTUN Surabaya, Jalan Raya Ir. H. Juanda Nomor 88, Gedangan, Sidoarjo, tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Sejak pagi, para perangkat desa telah memadati area pengadilan.
Namun, karena keterbatasan kapasitas ruang sidang, hanya maksimal 10 orang perwakilan yang diperbolehkan mengikuti persidangan secara langsung. Sementara itu, perangkat desa lainnya menunggu di halaman kantor PTUN Surabaya.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusuf Ngongo, S.H., M.H., didampingi dua anggota majelis, yakni Fadholy Hermanto, S.H., M.H. dan Andy Putri Bulan, S.H., M.H.
Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat, tergugat, maupun turut tergugat. Dari pihak penggugat, Suparmin, melalui kuasa hukumnya Indra Nur Azis, S.H., M.H., menyerahkan sejumlah alat bukti fisik kepada majelis hakim.

Bukti yang disampaikan antara lain surat pemberhentian serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suparmin ketika masih menjabat sebagai perangkat desa.
Sementara itu, pihak tergugat, yakni Pemerintah Kabupaten Nganjuk, turut menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dokumen dari pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta pihak Pemkab Nganjuk untuk melengkapi sejumlah bukti yang telah disampaikan sebelum proses persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kehadiran ratusan perangkat desa tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap Suparmin yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya oleh kepala desa. Mereka berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum Suparmin, Indra Nur Azis, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan para perangkat desa yang hadir mengawal persidangan.
Ia juga menyatakan optimistis terhadap gugatan yang diajukan kliennya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan teman-teman perangkat desa yang hadir. Kami optimistis gugatan ini dapat dikabulkan berdasarkan dalil-dalil serta bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan,” ujar Indra.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat dan turut tergugat menyampaikan bantahan terhadap sejumlah dalil yang diajukan pihak penggugat. Masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi hukumnya dalam proses persidangan.

Setelah agenda pembuktian berlangsung, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 17 September 2026. Persidangan berikutnya dijadwalkan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak.
Usai persidangan, ratusan perangkat desa yang hadir melakukan foto bersama di depan Gedung PTUN Surabaya. Mereka juga menyuarakan sejumlah aspirasi sebagai bentuk solidaritas terhadap Suparmin.
Salah seorang perangkat desa yang ikut hadir, Wir, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan dan kepedulian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami datang untuk memberikan dukungan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan dan tidak ada aturan yang diterapkan dengan mengabaikan ketentuan yang lebih tinggi,” ujarnya.(NT)
