SeputarKita, Magetan – Dunia Pendidikan di Kabupaten Magetan kembali tercoreng, setelah beredarnya kabar perselingkuhan seorang oknum guru Taman kanak-kanak (TK) di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Panekan dengan seorang lelaki yang sudah beristri.
YN seorang tenaga pendidik yang sudah mendapatkan sertifikasi dan mengajar di TK milik Yayasan Dharma Wanita di salah satu desa di Kecamatan Panekan dikabarkan selingkuh dengan AG warga Kabupaten Ngawi, dan sempat digerebek oleh keluarganya di sebuah kamar hotel yang ada di Kabupaten Ngawi pada awal Desember 2021 lalu. Bahkan saat ini YN diceraikan oleh suaminya (RD) karena perselingkuhan tersebut.
Tak ayal santernya kabar tersebut membuat sejumlah wali murid TK kebakaran jenggot, bahkan ada beberapa wali murid yang mengancam akan memindahkan sekolah anaknya kalau sampai oknum guru tersebut tidak di nonaktifkan atau dicopot jabatannya.
Mereka tak ingin anaknya diajar oleh seseorang yang sudah melakukan tindakan tidak terpuji, dan khawatir kasus perselingkuhan ini dapat mengganggu pola pikir anak-anaknya kedepan.
“Pokoknya harus diberhentikan, kalau tidak anak saya akan saya pindah sekolah,” Ujar salah satu wali murid yang meminta tidak disebutkan namanya. Senin, (17/01/2022).
“Kami tidak ingin anak kami ikut-ikutan rusak, karena gurunya rusak. ” Timpal wali murid lainnya.
Ditemui terpisah Kepala Desa Setempat membenarkan kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan rapat dengan BPD untuk memutuskan tindakan yang akan diambil selanjutnya. Senin, (17/01/2022).
“Setelah dilakukan rapat dengan BPD, untuk sementara yang bersangkutan kita berikan skorsing selama 2 minggu. Mungkin satu atau dua hari kedepan akan kita serahkan surat pengunduran dirinya.” Jelas Kades.
Drs.Suwata, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Magetan ketika dihubungi melaui ponselnya mengatakan telah memberikan rekom untuk pemberhentian oknum tenaga pendidik tersebut.
“Itu semua kewenangan ada di pihak yayasan, namun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan rekom walaupun secara lisan untuk melakukan pemberhentian.” Tegasnya.
Setelah ditunggu selama dua hari, Kepala Desa akhirnya memberi kabar kepada awak media dengan mengirimkan sebuah foto melalui pesan whatsapp. Rabu, (19/01/2022).
Pihak yayasan tidak mengeluarkan surat pengunduran diri ataupun surat pemberhentian kepada YN. Namun secarik surat rekomendasi pindah mengajar dari Kecamatan Panekan ke salah satu TK di wilayah Kecamatan Plaosan yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan juga Penilik PAUD dan PNG Kecamatan Panekan.
Menanggapi hal tersebut, Psikolog sekaligus Ketua LBHP Bhakti Pertiwi Indonesia Madiun, Anna Jelena, S.H. MHum., S.Psi., M.Psi. mengatakan, kita berharap para pendidik di negara kita mempunyai pola psikologi yang bagus, supaya transformasi ke anak didik juga hasilnya bagus. Rabu, (19/01/2022).
“Dampak yang paling nyata adalah psikis wali murid karena yang sudah dewasa berfikir, sedangkan untuk anak didik sendiri tidak terlalu signifikan. Pola pikir Anak masih belum mencapai 70% untuk nalar, jadi kalau tidak diceritakan atau diberitahu oleh wali murid tersebut anak tidak akan berfikir kesitu.” Ucapnya.
“Justru karena psikis yang dibawa tenaga didik akibat malu dan menurutnya rasa percaya diri, akhirnya pola didik tidak seperti sebelumya atau tidak sesuai standard psikologi anak.” Lanjutnya.
“Kalau dipertimbangkan lebih jauh mungkin tenaga pendidik itu tidak bisa dipakai lagi. Tapi kalau bicara kemanusiaan, semua orang bisa khilaf kok. Selama dia menyadari kesalahannya dan pola didiknya tidak berubah sesuai standart saya rasa tidak ada masalah. ” Pungkasnya. (Tim).