Riyin Nur Asiyah Resmi Pimpin DPRD Magetan, Gantikan Suratno untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029
Seputarkita,MAGETAN – Kepemimpinan DPRD Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Riyin Nur Asiyah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menempati posisi Ketua DPRD Magetan untuk sisa masa jabatan 2024–2029 setelah mengucapkan sumpah dan janji jabatan dalam rapat paripurna, Selasa (1/9/2026).
Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa kepemimpinan Suratno sebagai Ketua DPRD Magetan. Pergantian pimpinan ini dilakukan setelah Suratno tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPRD.
Suratno sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020–2024. Saat ini, Suratno menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan.
Prosesi pengambilan sumpah Riyin berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Magetan. Pengucapan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rintis Candra.

Dalam sumpahnya, Riyin menyatakan kesanggupan menjalankan amanah sebagai Ketua DPRD dengan berpedoman pada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Saya bersumpah, saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan sisa masa jabatan tahun 2024–2029,” ucap Riyin saat mengikuti sumpah yang dibacakan pimpinan pengadilan.
Tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, Riyin juga berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diwakilinya. Amanah tersebut menjadi bagian penting dari tanggung jawabnya sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah.
“Saya akan berbakti kepada bangsa dan negara, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Bukan Sekadar Seremoni
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Surabaya Rintis Candra mengingatkan Riyin bahwa sumpah jabatan yang diucapkan bukan sekadar bagian dari prosesi pelantikan. Di balik sumpah tersebut terdapat tanggung jawab besar yang harus dijalankan selama mengemban amanah sebagai pimpinan DPRD.
“Sumpah atau janji yang akan Saudara ucapkan ini mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia,” kata Rintis.
Menurutnya, tanggung jawab seorang pimpinan DPRD tidak terlepas dari kewajiban menjaga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Di sisi lain, jabatan tersebut juga berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat serta upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Sumpah ini disaksikan diri sendiri, hadirin yang hadir dan juga Allah SWT,” imbuhnya.
Pergantian Pimpinan Sesuai Mekanisme
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno menjelaskan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD telah dilakukan melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, DPRD Magetan mengirimkan surat terkait pemberhentian Ketua DPRD sekaligus usulan pengangkatan pimpinan pengganti kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan.
Setelah keputusan dari Gubernur Jawa Timur diterbitkan, DPRD Magetan kemudian menindaklanjutinya melalui rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji serta peresmian pengangkatan Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
“Setelah ada keputusan Gubernur Jawa Timur, DPRD Magetan hari ini menindaklanjuti dengan rapat paripurna,” ujar Suyatno.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut, Suratno diberhentikan dengan hormat dari jabatan Ketua DPRD Magetan. Keputusan itu sekaligus memuat penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD.
Suyatno juga menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan dalam keputusan tersebut, proses perbaikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tantangan Baru DPRD Magetan
Dengan resminya Riyin Nur Asiyah menduduki kursi Ketua DPRD, lembaga legislatif Kabupaten Magetan kini memiliki pimpinan baru untuk melanjutkan roda kelembagaan hingga berakhirnya periode 2024–2029.
Pergantian tersebut tidak hanya menjadi perubahan posisi dalam struktur pimpinan DPRD, tetapi juga membawa tanggung jawab baru bagi Riyin untuk memastikan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap berjalan secara optimal.
Di tengah berbagai agenda pemerintahan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, DPRD Magetan dituntut mampu menjaga komunikasi dengan pemerintah daerah sekaligus menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pelantikan Riyin turut dihadiri Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Wakil Bupati Magetan Suyat Priasmoro, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Magetan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Mulai hari ini, Riyin Nur Asiyah resmi menjadi nahkoda baru DPRD Magetan. Amanah tersebut akan diembannya hingga berakhirnya masa jabatan DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029.(Ndri)
