Menagih Janji 15 Desember: Sandiwara Palu dan Jihad Mengembalikan Harta Rakyat

0
IMG-20260828-WA0018

Catatan kritis pasca-27 Agustus 2026, di antara komitmen politik DPR dan ancaman pengkhianatan substansi menuju pembebasan aset koruptor.

Oleh: Gus Imam (Pemerhati Gerakan Rakyat Anti Korupsi)

JAKARTA – Di tengah panasnya terik Jakarta pada 27 Agustus 2026, gedung parlemen di Senayan menjadi saksi sebuah lompatan politik yang monumental ketika Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyerahkan surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Ini bukan sekadar seremonial audiensi, melainkan sebuah perjanjian moral yang terbilang “bunuh diri politik”, memaksa para elite menandatangani ancaman pengunduran diri jika palu pengesahan tidak diketuk pada 15 Desember 2026. Namun, publik dituntut untuk segera bangkit dari euforia kemenangan selembar kertas, karena pada 28 Agustus ini perang sesungguhnya baru dimulai, yakni perang mengawal substansi hukum yang kerap diselundupkan dalam keheningan ruang rapat. Rakyat tidak lagi sekadar menonton dari balik jendela; mereka kini berdiri di depan panggung kekuasaan, dan surat berkop resmi itu adalah trofi perlawanan mereka.

Menyimak secara saksama draf RUU versi DPR tertanggal 10 Juli 2026, Koalisi Masyarakat Sipil telah mengidentifikasi tiga potensi kemunduran fundamental. Pertama, indikasi kuat penghapusan norma illicit enrichment yang seharusnya menjerat kekayaan pejabat yang tidak sebanding dengan penghasilan sahnya. Kedua, penyempitan ruang lingkup Non-Conviction Based (NCB) yang membuatnya lemah mengeksekusi aset yatim atau aset milik pelaku yang tak teridentifikasi, seperti kayu hasil pembalakan liar atau hasil judi daring. Ketiga, ketidakjelasan kelembagaan pengelola aset yang menyisakan sengketa kewenangan antara Lembaga Pengelola Aset dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di masa depan. Sementara itu, data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan potret suram penegakan hukum korupsi 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp330,9 triliun, namun negara hanya mampu memulihkan 4,84 persen dari kerugian tersebut. Ironisnya, hampir 90 persen kerugian tersebut berasal dari kasus tata niaga timah di Bangka Belitung yang mencapai Rp300 triliun, dan 96,6 persen aset terkait perkara itu bahkan belum diperintahkan untuk dirampas.

Namun di atas semua manuver politik, kecerdasan strategis, dan kekuatan surat komitmen, para pejuang keadilan harus menambatkan hatinya pada sebuah keyakinan ruhani yang tak tergoyahkan. Sebab pada hakikatnya, perjuangan mengesahkan RUU Perampasan Aset ini bukan semata-mata urusan legislasi, melainkan bagian dari kewajiban memerangi khianat dan menegakkan keadilan yang dijamin oleh Tuhan Yang Maha Adil. Landasan hukum ini telah ditegaskan secara eksplisit dalam keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Cirebon tahun 2012, yang memutuskan bahwa seluruh harta hasil korupsi wajib dikembalikan ke negara meskipun pelaku telah menjalani hukuman penjara. Bahkan, pemeriksaan kekayaan seseorang yang diduga hasil korupsi tetap wajib dilakukan meskipun tersangka pelaku telah meninggal dunia, agar diperoleh kepastian status harta tersebut demi membersihkan harta warisan dari unsur haram dan mengembalikannya untuk kemaslahatan rakyat. Pijakan ini diperkuat oleh keputusan Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah yang menegaskan bahwa hukum negara melakukan perampasan aset hasil tindak pidana adalah boleh, bahkan wajib, sebagai bagian dari tindakan mengembalikan harta hasil tindakan pidana (raddul mazhalim) pada pemiliknya. Konsep ini selaras dengan prinsip ghasab dalam fikih, di mana tindakan perampasan oleh negara diserupakan dengan pengambilan kembali harta yang dipakai tanpa izin oleh hakim, yang menjadi kewajiban untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

Untuk memastikan visi ini tidak gagal di tengah jalan, terdapat tiga langkah strategis yang wajib ditindaklanjuti. Pertama, transparansi total, di mana DPR dan Pemerintah wajib segera membuka draf final dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal resmi agar potensi klausul yang melemahkan upaya pemulihan aset tidak luput dari pengawasan publik. Kedua, penguatan substansi teknis, dengan memperkuat kembali ketentuan illicit enrichment serta mempertegas ruang lingkup dan hukum acara NCB agar bisa menjangkau aset yang gagal dieksekusi dan aset yang tidak bertuan, bukan sekadar berhenti pada konsep. Ketiga, pengawalan ketat menuju 15 Desember 2026, karena risiko terbesar bukanlah penolakan melainkan DPR yang mengesahkan RUU “asal jadi” demi menyelamatkan jabatan, padahal substansinya masih cacat.

Kemenangan yang hakiki dalam perjuangan ini bukan hanya terletak pada ketukan palu sidang paripurna pada 15 Desember 2026 mendatang, melainkan pada keteguhan nurani dan keberanian moral untuk menolak tunduk pada kemapanan kezaliman. Setiap tetes keringat yang jatuh di bawah terik matahari, setiap orasi lantang yang bergetar, dan setiap doa yang terlantun adalah ladang amal yang tidak akan pernah sia-sia di hadapan-Nya. Ingatlah bahwa ketika lelah dan jalan terasa begitu berat, kekuatan terbesar para pejuang keadilan bukanlah pada senjata atau selembar kertas, melainkan pada niat suci untuk membersihkan negeri dari keserakahan. Dengan keikhlasan berjuang tanpa pamrih dan kepasrahan penuh atas hasil akhirnya, kita percaya bahwa pertolongan Sang Pencipta akan selalu menyertai para pembela kebenaran, dan di atas takdir hukum yang kita perjuangkan, masih ada takdir Ilahi yang tak pernah ingkar melindungi orang-orang yang berjuang demi kemaslahatan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *