Dalam Kurun Empat Bulan, Polres Ngawi Bekuk Delapan Pengedar Narkoba

 

SeputarKita, Ngawi – Kepolisian Resort Ngawi melalui Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu – sabu dan obat / pil koplo.

Bertempat di Aula Rupatama Parama Satwika, Polres Ngawi menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba. Polres Ngawi berhasil mengamankan delapan pelaku dan barang bukti jumlah semua sabu 0,59 Gram, Pil koplo 6.932 butir jenis trihexphenidyl dan tramadol serta ada jenis lainnya. Selasa (16/08/2022).

Melalui press release Wakapolres Ngawi Kompol Henry Ferdinand Kennedy Mengatakan, penangkapan tersangka kasus narkoba ada delapan orang yang masing – masing berasal dari dua warga Kecamatan Jogorogo, tiga warga Kecamatan Ngawi Sedangkan masing-masing satu tersangka adalah warga Kecamatan Sine, Kecamatan Widodaren, dan Kecamatan Padas.

‘Semua tersangka adalah sebagai pengedar yang ditangkap pada bulan Mei sampai Agustus 2022.” Ujar Wakapolres.

“Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu. Informasi lalu disampaikan Satreskrim Narkoba untuk dilakukan penindakan dengan kasus yang berbeda,”lanjutnya.

Dengan kejadian tersebut Tersangka pengedar narkoba jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Serta Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar rupiah.

Serta tersangka pengedar Narkoba jenis pil koplo diancam dengan hukuman Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Ancaman Hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Dan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (red)

Check Also

Warga Kepadangan Keluhkan Judi Sabung Ayam di Belakang Pasar Sayur

Warga Kepadangan Keluhkan Judi Sabung Ayam di Belakang Pasar Sayur

  SeputarKita, Sidoarjo — Masih banyaknya masyarakat yang senang melakukan praktek judi sabung ayam di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *