SeputarKita, Jombang – Dua orang remaja dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo. Kedua pelaku yakni RDH (18), dan MI (18) warga Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman mengungkapkan, keduanya ditangkap di Jalan Jawa Desa Jombatan, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/1/2022) malam pukul 21.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan jumlah total keseluruhan 2,57 gram dan 8 botol berisi pil dobel L dengan jumlah total 8000 butir.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya,” kata Riza Rahman dalam keterangannya, Rabu (26/1/2021).
AKP Riza mengungkapkan penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pelaku yang telah tertangkap sebelumnya. Nama mereka masuk dalam radar pengembangan kasus pelaku sebelumnya.
“Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku di sekitar TKP yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,”lanjutnya.
Kasat Resnarkoba menyebut, petugas berhasil menyita barang bukti 11 plastik klip diduga berisi sabu-sabu. Adapun Rinciannya 0,9 gram; 0,9 gram; 0,1 gram; 0,16 gram; 0,09 gram; 0,08 gram; 0,08 gram; 0,08 gram; 0,08 gram; 0,06 gram dan 0,04 gram.
“Untuk jumlah total sabu keseluruhan 2,57 gram,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Malang tersebut.
Selain itu juga menyita 1 buah pipet kaca diduga berisi sabu 2,83 gram, 8 botol plastik masing-masing berisi 1000 butir pil dobel L dengan jumlah total 8000 butir pil dobel L; 1 botol kosong; 1 pak plastik klip; 1 buah timbangan digital; 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan; 1 buah korek api dan 2 unit HP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) yo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(mz/gus)