SeputarKita, Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Madiun, JL. Raya Madiun – Surabaya (KM.18) Caruban. Senin, (7/2/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Madiun H. Fery Sudarson menjelaskan, Hasil fasilitas dari Gubernur Jawa Timur pada tanggal 17 Desember 2021, secara singkat yaitu, Bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat, dapat mewujudkan Kabupaten Madiun perlu upaya untuk memiliki Perda Ketertiban Umum.
Untuk diperlukan kepastian landasan hukum tentang Ketertiban Umum dan Perlu dilakukan pencegahan bencana alam atau non alam dengan perlu dilakukan penyesuaian.
Hasil keputusan Rapat Paripurna tersebut DPRD dan Bupati Madiun menetapkan Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat sebagai aturan yang difinitif. (Ik).