SeputarKita, Batu – Polda Jatim lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang terletak di kawasan Bumi Aji Kota Batu, pada Rabu (13/7/2022). Hal ini terjadi terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi dari Polda Bali yang dilimpahkan ke Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan bahwa olah TKP ini dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.
“Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu,” jelas kabid humas dihadapan media.
“Atas laporan itu JE disukai anak-anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang membangun kegiatan-kegiatan di sana serta melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana,”imbuhnya.
Lanjut Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, terkait laporan tersebut Polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun,” Pungkas Kombes Pol Dirmanto.(red)