SeputarKita, Magetan – Kepala Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro (SPT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mark up pembangunan embung dan talud di desanya, Selasa (15/02/2022).
Penyelidikan kasus dugaan korupsi dua proyek di Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro itu dimulai sejak Februari 2021 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada belasan saksi, pada tanggal 27 Januari 2022 kemarin Kejari Magetan menetapkan Kades Kalangketi sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Ely Rahmawati mengatakan, modus (SPT) dalam Mark up dua proyek tersebut diduga dengan cara menguasai anggaran yang sudah dicairkan, kemudian dalam pembangunan proyek menunjuk orang-orang tertentu sesuai pilihannya.
“Awalnya oknum ini menyuruh bendahara mencairkan anggaran, kemudian anggaran ini diambil alih oleh oknum dan mencari sendiri orang-orang yang bekerja dan membayarkan sendiri orang yang bekerja itu sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 498 juta lebih. Kerugian negara ini akibat adanya kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai RAB ,” tuturnya.
Kajari menjelaskan, dugaan mark-up proyek infrastruktur embung Desa Kalangketi ini, senilai 358 juta rupiah dari anggaran Dana Desa (DD).
Kemudian, untuk pembangunan talud terjadi pada tahun 2019 dengan menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dimana dari kedua proyek itu Kejari Magetan menemukan total kerugian negara mencapai 498 juta rupiah lebih.
“Awal pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini dari laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan. Kejaksaan pun memeriksa banyak saksi. Akhirnya kami naikkan statusnya ke penyidikan dengan tersangka Kepala Desa Kalangketi.” terangnya.
Sebelumnya melalui kuasa hukumnya, tersangka ini melakukan gugatan dengan mempraperadilkan kita, tapi karena pada tanggal 15/02/2022 ini permohonan Praperadilannya ditolak, kita periksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
Setelah kurang lebih 5 jam diperiksa, Kades Kalangketi digelandang keluar dari ruang pidsus dengan menggunakan rompi tahanan dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) kelas II B Magetan. (Red).