Praktisi Hukum, Surya. SH
SeputarKita, Tangerang – Sistem pencatatan meter pelanggan GasKita di wilayah Tangerang kembali menjadi sorotan. Sejumlah konsumen mengeluhkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara volume pemakaian gas dengan nominal tagihan yang harus dibayarkan setiap bulan.
Keluhan tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pencatatan meter yang diterapkan oleh PT Pertamina Gas Negara Tbk (PGN) Area Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 55 ribu pelanggan GasKita di wilayah Tangerang yang selama ini dikenakan sistem pencatatan meter secara berkala. Sejumlah pelanggan menduga tagihan yang diterima tidak sepenuhnya mencerminkan pemakaian riil di lapangan.
Salah satu pelanggan, Unggara Sitohang, warga Jalan Singosari Raya No. 102, Tangerang, mengaku menemukan adanya selisih antara angka pemakaian yang tercantum dalam tagihan dengan kondisi aktual pada meteran gas di rumahnya.
dari data yang diperoleh sistem mencatat estimasi pemakaian sebesar 20 meter kubik (m³) dengan angka meter akhir 680. Namun, saat dilakukan pengecekan fisik oleh petugas lapangan pada 9 Juni 2026, angka meter aktual tercatat baru mencapai 672.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya kelebihan pencatatan yang berdampak pada tagihan konsumen.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara transparan mengingat berpotensi merugikan konsumen dalam jumlah besar apabila terjadi secara masif.
“Kami meminta PGN membuka secara transparan mekanisme pencatatan meter dan sistem perhitungan tagihan. Jika ditemukan adanya kesalahan sistemik, maka harus ada mekanisme pengembalian kerugian kepada konsumen,” ujar Hadi.
Selain itu, organisasi tersebut mengancam akan menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Negeri, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hingga melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila tidak terdapat penyelesaian yang memadai.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak PGN melalui Hanafi yang didampingi Nixson Simanjuntak membenarkan bahwa proses pencatatan dan pembayaran pelanggan melibatkan pihak ketiga, yakni PT Artajasa sebagai vendor penyedia layanan pembayaran.
Hanafi juga mengakui bahwa sejumlah keluhan pelanggan terkait sistem pencatatan telah disampaikan kepada manajemen. Namun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai evaluasi maupun langkah perbaikan sistem yang telah dilakukan perusahaan.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, pencatatan meter secara fisik oleh petugas dilakukan secara periodik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pelanggan mengenai akurasi tagihan yang diterbitkan pada periode tertentu.
Praktisi hukum Surya, SH, menilai apabila benar terdapat perbedaan signifikan antara pemakaian riil dengan tagihan yang dibebankan kepada konsumen, maka persoalan tersebut perlu diaudit secara independen.
“Jika ditemukan adanya unsur kesalahan sistem, kelalaian, atau pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, maka persoalan ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Terpisah, Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten, Adit, SH, menyatakan bahwa berdasarkan kronologi awal yang disampaikan masyarakat, terdapat potensi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Silakan melengkapi dokumen dan bukti pendukung agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku di BPSK,” ujar Adit, Selasa (23/6/2026). (Red).
