SeputarKita – “Saya tidak terlibat korupsi di BGN.” Begitu tegas sanggahan yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, setelah namanya disebut dalam daftar 26 nama yang diklaim diserahkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kepada penyidik Kejaksaan Agung. Sony sendiri kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bernilai triliunan rupiah itu.
Menurut keterangan, mayoritas nama yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut berasal dari kalangan legislatif. Kejaksaan Agung pun mendapat tugas berat sekaligus kepercayaan publik: mengungkap secara transparan identitas pihak-pihak terkait serta menjelaskan seberapa jauh keterlibatan mereka dalam kasus yang mengguncang salah satu program unggulan pemerintah ini.
Sorotan tak berhenti di situ. Publik pun menoleh ke arah Ir. Sharmila Yahya, M.Si, istri Yahya Zaini, yang diketahui terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta — salah satu mata rantai utama penyaluran program MBG. Hingga saat ini, belum ada bukti hukum resmi yang mengaitkannya dengan tindak pidana. Namun keterlibatannya di tengah maraknya dugaan praktik perebutan dan jual-beli titik layanan yang sedang diselidiki, memicu diskusi luas.
Di sisi lain, Sharmila dikenal luas sebagai pengusaha, aktivis pemberdayaan ekonomi rakyat, Ketua Umum INKOWAPI, pendiri SAHARA, serta Wakil Sekjen ICMI. Ia justru kerap bersuara lantang: agar MBG tidak dimonopoli perusahaan besar, tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi UMKM dan koperasi, serta diterapkan tata kelola yang transparan dan sistem pengawasan ketat demi mencegah kebocoran dana.
Situasi ini menghadirkan dinamika menarik: di satu sisi ada pejabat yang memegang fungsi pengawasan, sementara di sisi lain keluarga dekatnya aktif bergerak di jalur pelaksanaan program terkait. Para ahli menilai ini sebagai risiko konflik kepentingan — bukan berarti otomatis melanggar hukum, namun menuntut transparansi ekstra agar tidak memicu keraguan publik maupun membuka celah penyalahgunaan pengaruh.
Di tengah pusaran kasus hukum ini, muncul seruan tegas agar program mulia ini dikembalikan ke jalur yang benar. Pengusaha muda sekaligus pengamat ekonomi asal Magetan, Donny Indro Prakoso, STP, menegaskan bahwa MBG harus dikembalikan ke fungsi awalnya: fokus mengatasi stunting, memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil dan lansia, serta diprioritaskan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ia juga menuntut pengelolaan anggaran yang efisien, tepat sasaran, dan bebas dari pemborosan. “Diperlukan audit menyeluruh dan independen dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuktikan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau dana negara. Selain itu, pimpinan di BGN harus dipegang oleh orang yang benar-benar kompeten di bidang gizi, bukan sekadar jabatan politik,” tegasnya.
Tegasnya lagi, tak ada tempat bagi pelanggaran. “Setiap penyalahgunaan uang rakyat harus diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan sampai ke meja hijau. Hukuman setimpal harus dijatuhkan agar menjadi pelajaran dan kepercayaan publik bisa dipulihkan,” tambahnya.
Kini, mata publik tertuju pada dua hal: bagaimana Kejaksaan Agung mengungkap fakta sebenarnya dari daftar nama yang disebutkan, dan apakah sanggahan “tidak terlibat korupsi” itu nantinya dapat dibuktikan dengan fakta hukum yang kuat. Karena pada akhirnya, jawaban atas semua pertanyaan ini tidak ditentukan oleh ucapan, melainkan oleh keterbukaan proses hukum dan keadilan yang nyata. (Red).
