SeputarKita, Lamongan – Seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bernama Sudarnarso, diduga tega menilep uang jutaan rupiah dari seorang janda berinisial MUR asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.
Sebelumnya, awak Media Seputar Kita dan seorang awak media lain telah menemui pelaku yang diduga menilep uang janda yaitu Sudarnarso yang berdinas di Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan sebagai staf keuangan. Sabtu, (25/06/2022).
Dalam mediasi antara pihak keluarga korban dan pelaku yang didampingi Sekretaris Desa Beru, Kecamatan Sarirejo tidak menemukan titik temu dan Sudarnarso bersikukuh tidak mau mengembalikan uang Rp. 5 juta yang dia minta dari korban MUR.
“Dia (Sudarnarso) tidak mau mengembalikan uangnya, dengan alasan dia pernah memberikan sejumlah uang kepada almarhum suami MUR, untuk uang pelicin agar orang yang dia bawa bisa jadi pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Gresik.” Ujar salah satu keluarga korban.
Menurutnya, dalam mediasi tersebut pihak keluarga korban menanyakan kepada pelaku, bagaimana kronologi pelaku memberikan sejumlah uang kepada almarhum suami korban ?. Tapi pelaku menjawabnya terkesan berputar – putar, tidak jelas dan tidak masuk diakal.
“Jawaban pelaku dan orang yang mendampinginya, yaitu Seketaris Desa Beru tidak sinkron, dan berkali – kali salah menyebutkan nama orang yang direkomendasikan untuk menjadi pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Gresik.” Lanjutnya.
Ditempat terpisah, Anwar salah satu anggota LSM di Kabupaten Lamongan ketika dimintai tanggapan terkait kasus tersebut malah mempertanyakan kebenaran perbuatan pelaku.
“Apakah boleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi calo atau makelar pegawai dengan cara menyuap?. “Tanya Anwar.
“Kami mohon dari pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam hal ini bapak Bupati dan Inspektorat untuk menindak lanjuti. ” Pungkasnya. (Mz).