Magetan, HarianSeputarKita – Satu per satu kafe tidak berijin yang berlokasi di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan beroperasi kembali. Setelah Tiga hari beroperasi kembali dan tidak ada tindakan dari pihak terkait hari ini sudah ada Lima kafe yang membuka usahanya kembali. Jumat (13/4/2018).
Kembali beroperasinya kafe tak berijin tersebut membuat warga Desa Malang merasa disepelekan. Tak ayal mereka segera mengambil tindakan dengan menggalang dukungan dari jamaah masjid sekitar dan beberapa Ormas Islam yang ada di Magetan untuk menyiapkan aksi.
Endik warga Desa Malang megatakan “dalam waktu dekat jika Satpol PP tidak mengambil tindakan maka jangan salahkan kami jika seluruh warga Desa Malang yang sudah tanda tangan menolak keberadaan kafe remang – remang tidak berijin ditambah warga Kelurahan Maospati dan beberapa Ormas Islam melakukan aksi demonstrasi”, ucapnya.
Hal senada diucapkan Wanto perwakilan salah satu Ormas Islam “kami mempertanyakan kinerja Satpol PP Magetan, kenapa kafe sudah ditutup sementara dan digembok oleh Satpol PP kok pemilik kafe masih bisa membuka pintunya, sudah jelas keberadaan kafe tersebut melanggar Perda yang katanya Perda Sapu Jagad. Kalau memang sudah melanggar harusnya ditertibkan”, ujar Wanto.
Ustad Achmad Zahni, ketua Ta’mir Masjid Riyadul Jannah Kelurahan Maospati mengucapkan “kami mendukung gerakan warga Desa Malang, dan berharap pihak terkait juga bisa menertibkan praktik prostitusi di Kelurahan Maospati. Saya sarankan sebelum kita melakukan aksi, ada baiknya kita ajukan audiensi kepada Bupati Magetan”, pungkasnya. (aryo)