KETUA GUIB MAGETAN : JANGAN ADA LAGI PERSEKUSI KEGIATAN DAKWAH

Magetan, harianseputarkita – Meningkatnya trend persekusi terhadap kegiatan keagamaan, karena dianggap bertentangan dengan pandangan politik atau madzhab kelompok masyarakat tertentu, ditanggapi oleh Ketua Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB) Magetan, Imam Yudhianto, SH, SE, MM. Imam menilai bahwa trend seperti ini adalah sebuah kemunduran. “Seperti zaman orde baru, saja padahal dulu juga tidak separah ini. Sekarang ini muncul wacana sertifikasi ulama, pengajian harus izin, bahkan ada yang sudah mengantongi izin tetapi malah dipersekusi, ini udah kebablasan namanya,” ujarnya kepada jurnalis di akhir sesi acara ILF (Islamic Lawyer Forum) yang diselenggarakan oleh LBH Pelita Umat, di Ros-In Resto Ngawi, Senin Malam (14/01/2019).

Imam, menyesalkan adanya pihak-pihak yang sengaja ingin membubarkan acara-acara pengajian atau tabligh akbar, karena tindakan seperti itu telah melanggar kebebasan beragama dan menjalankan syariat ibadah sesuai keyakinannya. Imam mengaku punya pengalaman pahit ketika GUIB Magetan dipersekusi saat menggelar Kajian Ilmiah yang membahas Isu Islam Nusantara dan kegiatan Tabligh Akbar yang mengundang Da’i Nasional di Takeran Magetan. “Jangan lakukan persekusi semacam itu lagi, Jangan lagi ada pembubaran kegiatan syiar agama. Hati-hati seperti itu bisa terkena Pasal 175 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, lho.” tukasnya.

Imam menjelaskan, dalam konteks hukum menghalang-halangi penyampaian pendapat apalagi berkaitan dengan agama, telah melanggar UUD 45 khususnya pasal 28 bahwa setiap orang boleh menyatakan pendapat, mengungkapkan pikiran dan ekspresinya. Bahkan di dalam UU No 9 tahun 1998 pasal 10 bahwa kegiatan keagamaan tak perlu izin kepada pihak kepolisian. “Dan jangan lupa yang berdaulat di negeri ini adalah rakyat, jadi tidak boleh kedaulatan rakyat dipecundangi oleh aturan-aturan yang kadang dipaksakan untuk mempersekusi kegiatan dakwah,” jelasnya.

Imam memaparkan, jika ditinjau dari prespektif syari’ah, tindakan persekusi adalah sebuah pelecehan terhadap nilai keagamaan. “Berdakwah itu ajaran Islam, perintah Allah dan RasulNya. Jadi kalau menyampaikan ajaran Islam melalui ceramah tabligh akbar atau apapun itu tidak boleh. Berarti ada pembatasan. Dan mereka termasuk golongan yang menghalang-halangi manusia ke jalan Allah, ini ada penjelasannya di dalam surat Al Anfal ayat 36,” paparnya.

“Saya juga mengimbau pihak-pihak yang sering melakukan boikot dan persekusi, jangan lanjutkan cara-cara orde baru seperti ini, bukan begini cara pendekatannya, jika memang nggak setuju dengan pemahamannya, ya monggo diadakan dialog ilmiah, bicara baik-baik, dan jangan bikin kesal umat,” tutup Imam.

Kegiatan ILF (Islamic Lawyer Forum) di Ros-In Resto Ngawi ini dihadiri oleh Ahmad Khozinuddin, SH, M.Si, sebagai narasumber. Ahmad selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Pelita Umat dalam paparannya banyak mengulas kejadian-kejadian terkait kasus-kasus yang menimpa para ulama’ dan kondisi pergerakan Umat Islam belakangan ini, ditinjau dari sisi syari’ah dan hukum positif. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan da’i, mubaligh, tokoh dan aktivis Islam dari Madiun, Ponorogo, Magetan, dan Ngawi. (red)

Check Also

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

  SeputarKita, Madiun – Banjir tiap awal di musim hujan, tampaknya sudah menjadi langganan di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *