Ponorogo, harianseputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Balong, berhasil mengamankan Sodiq Marjuki (47) warga Desa Karangan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, karena melakukan tindak pidana permudah jenis dadu kopyok.
Kapolsek Balong AKP Hariyanto mengatakan, petugas berhasil mengamankan pelaku, berkat laporan dari warga masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di Desa Karangan Balong tersebut.
“Pelaku diamankan, setelah petugas mendapat laporan dari warga yang resah, terkait maraknya aktivitas perjudiannya di Desa Karangan Balong. Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan tindakan. Yang ternyata benar adanya perjudian jenis dadu kopyok di rumah salah satu rumah warga setempat dan mengamankan pelaku sebagai bandarnya, “kata Hariyanto, Senen (4/2).
Hariyanto menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa1 buah tempurung kelapa, 3 mata dadu, 1 buah tatakan, uang tunai Rp 195.000,- ( seratus sembilan puluh lima ribu rupiah ), 1 buah batu kecil ( tanda pasangan keluaran mata dadu BESAR ), dan 1 batang tusuk sate dr bambu panjang kurang lbh 3 cm ( tanda pasangan keluaran dadu kecil ).
“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Balong, “pungkasnya. (Sul)