Magetan, harianseputarkita – Dikhawatirkan dapat memicu dampak negatif, perayaan Valentine’s Day yang biasa dirayakan oleh para remaja tiap tanggal 14 Februari ditanggapi oleh Ketua Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan Kabupaten Magetan, Imam Yudhianto S., SH, SE, MM. “Komnasdik mendesak Pemkab Magetan khususnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), agar segera mengeluarkan surat larangan perayaan hari valentine ke semua intitusi pendidikan di seluruh tingkatan se-Kabupaten Magetan,” ujar Imam di ruang kerja Sekretariat Komnas Pendidikan Magetan, Rabu (13/02/2019).
Imam menilai perayaan Valentine’s Day adalah budaya luar yang membawa ideologi liberalime, merupakan perbuatan tindakan mubazir dan seringkali memicu seks bebas, sehingga bertentangan dengan budaya Indonesia. Paradigma yang berkembang perayaan valentine tidak dimaknai sebagai kasih sayang dalam arti luas (humanity care), akan tetapi kerap kali membuat remaja kehilangan batas dalam merayakannya. “Sudah banyak orang tua yang memberi masukan kepada Komnasdik, termasuk para remaja yang masih memiliki kepedulian terhadap moral bangsanya, mereka ingin Pemkab bersikap tegas agar melarang para siswa SLTP, SLTA, dan Mahasiswa merayakan Valentine’s Day di dalam maupun di luar area sekolah atau kampus,” tukasnya.
Sudah banyak Pemerintah Daerah yang mengeluarkan seruan larangan perayaan Valentine, seperti: Pasuruan, Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Sidoarjo, Tuban, Bangkalan, Bandung, Makassar, Banjarmasin, Aceh, dan lainnya. Dalam hal ini Dinas Pendidikan perlu bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama, SatPol PP dan para pendidik untuk memberikan pencerahan dan edukasi tentang dampak perayaan valentine, seks pra nikah, dan seks bebas. Jika perlu dilakukan tindakan penertiban melalui razia di tempat wisata, hiburan, atau penginapan yang diprediksi kerap digunakan oleh para remaja untuk melakukan seks pra nikah atau seks bebas di hari valentine tersebut. “Koordinasi dengan pimpinan lembaga pendidikan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sangat penting, mengingat saat ini penggunaan gadget dan adanya media sosial sangat memudahkan para remaja untuk berkomunikasi satu-sama lain untuk melakukan hal-hal diluar batas kesopanan atau norma agama. Maka dari itu perlu ketegasan dalam bentuk aturan atau himbauan tertulis dari Bupati atau Disdikpora agar bisa ditindak lanjuti dengan pembinaan bagi yang melanggar,” tutup Imam. (red)