Polres Ponorogo Berhasil Gulung Komplotan Curanmor Yang Resahkan Warga

Foto : Kapolres Ponorogo AKBP Radiant saat gelar press release tersangka curanmor 

Ponorogo, harianseputarkita – Jajaran Polres Ponorogo akhirnya berhasil membekuk sejumlah tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) baik roda dua maupun roda empat yang meresahkan warga.

Mereka adalah Kusma Bin Suroso (31) warga Dusun Kotok RT. 01 RW. 02 Desa Tanjung Kecamatan Gucialit Lumajang, Moh. Juli Bin Misnayar (25) warga Desa Jeruk Asem Kecamatan Gucialit Lumajang, Didik Bin Endi (18) warga Dusun Kotok Desa Tanjung Kecamatan Gucialit Lumajang dan Sultan Bin Uwer Karsu (23) warga Dusun Bence Desa Bence Kecamatan Kedung Jajang Lumajang.

“Para tersangka ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraansepeda motor Supra X warna hitam tahun 2007 bernopol AE 4734 SH dengan TKP tepi jalan di Desa Suren Kecamatan Mlarak Ponorogo pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 kemarin. Oleh tersangka Kusma dan Moh. Juli menggunakan sepeda motor Beat warna merah bernopol N 4020 YD. Setelah itu, sepeda motor hasil curian tersebut dikumpulkan di rumah Sasmito yang beralamat di Desa Krapyak Kecamatan Bendungan Trenggalek, “kata Radiant saat press release, Selasa (19/2).

Radiant menambahkan, selain mengamankan para tersangka, juga turut diamankan sarana yang digunakan yakni 1 buah pegangan letter T,  4 Buah anak kunci letter T berbagai ukuran, 2 buah anak kunci pengaman, 4 buah scrap atau penutup wajah, 1 buah pisau, 4 buah helm, 2 buah kunci pas, 2 buah obeng kembang, dan 5 buah plat nomor kendaraan bermotor.

“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil pencurian dari para tersangka yaitu 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam kombinasi merah, 1 unit sepeda motor Beat warna merah putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, 1 unit sepeda motor Supra 125, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, “imbuhnya.

Lebih lanjut Radiant menuturkan, sedangan untuk pencurian satu unit mobil pick up L 300 dengan TKP Slahung, petugas berhasil mengamankan Suwarji Bin Lasimin (31) warga Dusun II RT. 04 RW. 02 Kelurahan Adirejo Kecamatan Jabung Lampung Timur dan Sutrisno Bin Sanapi (32) warga Dusun III RT. 01 RW. 04 Desa Gunung Mekar Kecamatan Jabung  Lampung Timur.

” Dengan barang bukti 1 buah BPKB mobil jenis pick up merk MITSUBISHI type L300 tahun 2014, 1 buah STNK mobil jenis pick up merk MITSUBISHI type L300 tahun 2014, 1 buah kunci leyer Y dan 1 buah obeng bertuliskan Wolf. Akibat perbuatannya para tersangka terjerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencucian dengan pemberatan yang ancamannya 9 tahun penjara, “pungkasnya. (Sul)

Check Also

Dianggarkan Ratusan Juta, Bangunan Pasar Desa Jatiroyom 3 Tahun Mangkrak Hingga Akhirnya Roboh

Dianggarkan Ratusan Juta, Bangunan Pasar Desa Jatiroyom 3 Tahun Mangkrak Hingga Akhirnya Roboh

  SeputarKita, Pemalang – Bangunan Pasar Desa di Desa Jatiroyom kecamatan Bodeh kabupaten Pemalang, yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *