Ponorogo, harianseputarkita – Polsek Sawoo memberikan ijin terhadap salah satu tersangka penganiayaan yang berstatus pelajar untuk mengikuti ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer USBN-BK.
Kapolsek Sawoo AKP Edi Suyono mengatakan, lantaran masih berstatus sebagai pelajar, pihaknya memberikan ijin kepada yang bersangkutan yang merupakan siswa salah satu SMKN di kota Trenggalek, guna untuk mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (USBN-BK).
“Diperbolehkan kepada yang bersangkutan mengikuti ujian di sekolah asalkan mendapatkan pengamanan dari Kepolisian dalam hal ini Polsek Sawoo. Karena itu haknya sebagai pelajar meski melakukan tindakan kriminal dan sedang menjalani proses penahanan, kami tetap menghormati hak siswa tersebut untuk mengikuti Ujian Nasional, agar fokus dan tidak stres. Sebab bagaimanapun yang bersangkutan masih memiliki masa depan, “kata Edi Suyono, Selasa (12/3).
Edi Suyono menambahkan, yang bersangkutan bersama 3 (tiga ) temennya merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
“Yang tempat lokasi di pinggir jalan masuk Dukuh Blumbang Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo pada Kamis, tanggal 7 Februari 2019, sekira pukul 22.00 Wib yang lalu, “imbuh Kapolsek Sawoo. (Sul)