SeputarKita, Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2020–2024. Di antara nama yang terseret adalah Ketua DPRD setempat berinisial SN. Keenamnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April sampai 12 Mei 2026.
Selain SN, tersangka lainnya adalah dua anggota dewan yakni JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan yaitu AN, TH, dan ST. Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, diperoleh dari hasil pemeriksaan puluhan saksi serta penelaahan ratusan dokumen pendukung.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menegaskan proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan hukum dan memenuhi unsur pidana. “Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dana yang dikelola bersumber dari APBD Kabupaten Magetan, dengan total alokasi selama empat tahun mencapai Rp335,8 miliar, dan terealisasi penyalurannya sebesar Rp242,9 miliar. Hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis, di mana para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
Modus yang digunakan, kata Sabrul, adalah menjadikan penerima hibah hanya sebagai formalitas administratif. Seluruh dokumen seperti proposal kegiatan sampai laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan terlebih dahulu. Selain itu, ditemukan juga praktik pemotongan dana serta banyak kegiatan yang fiktif, artinya tertulis terlaksana di atas kertas namun tidak ada pelaksanaan nyata di lapangan.
Kejari Magetan menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, seiring ditemukannya bukti tambahan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan daerah tersebut.(Red)
