Madiun, harianseputarkita – Dalam rangka memperingati bulan suci Ramadhan satuan polisi Pamong praja kota Madiun menggelar razia di wilayah kota Madiun.
Razia di lakukan pada hari rabu 15 mei 2019. Dalam razia kali ini petugas berhasil mengamankan 9 botol berukuran 1.5 liter dan 10 btl kecil 600ml berisi arak jowo.minuman haram tersebut di sita dari dua lokasi yaitu dari penjual berinisial (H) yang beralamat di jl.merpati gg.cucak rowo kelurahan manguharjo kota Madiun,serta dari kios peadagang yang berada di alon alon Selatan.
Saat di mintai keterangan Agus Wuryanto selaku kepala bidang penegakan perundang undangan Satpol PP Kota Madiun mengatakan
“Terkait operasi ini yaitu kita mengawal perwal no 13 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci ramadhan. Bersamaan itu kita melakukan oprasi minuman beralkohol dengan dasar peesa no 8 tahun 2017 tentang pengwndalian peredaran minuman beralkohol dan retribusi ijin tempat penjualan minuman beralkohol kita dapeti tadi dua tempat itu totalnya ada 10 botol 600ml dan 9 botol 1500ml.
Tindak lanjut berikutnya nanti kita akan kami topik ingin berikut dari penjual inisial (H) dan (w) ada dua besok akan datang ke kantor Satpol PP dan nantinya kita akan lakukan penindakan tegas dengan melangkah ke ranah hukum,perda tentang retribusi itu pidana ketentuan ada pidana kurungan 3 bulan dan denda 50.000.000 (lima puluh juta).Deni Dwi Pangestu