Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus memeriksa Fisik Bangunan rabat jalan di Desa Sukapadang
Tanggamus, Seputarkita – Polres Tanggamus terus menindak Lanjuti pelaporan oknum Kepala Pekon Sukapadang Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Amir Hamzah yang diduga menggelapkan uang gaji aparatur pekon dan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018.
Polres Tanggamus melakukan pemeriksaan secara marathon. Setelah memeriksa 19 saksi – saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut, pada hari Selasa (02/07/2019), Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus mendatangi lokasi proyek guna memeriksa Fisik Bangunan rabat jalan di Desa Sukapadang.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus memeriksa Fisik Bangunan rabat jalan di Desa Sukapadang
Iptu Ramon Zamora, SH. KBO Reskim Polres Tanggamus Mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan secara marathon, pada prinsipnya menindak lanjuti, melayani masyarakat.
“Kami dari unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dengan Anggaran Pendapan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Sukapadang Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus tahun Anggaran 2018’’, Ucapnya.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus memeriksa Fisik Bangunan rabat jalan di Desa Sukapadang
Iptu Ramon Zamora menambahkan, “jadi kami dari unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penyelidikan atau pemeriksaan dengan cara mendatangi melakukan pemeriksaan di tempat yang berlokasi di pekon sukapadang, jadi kita melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menghitung terkait kerugian negara dan kasus ini sudah kita naikkan ke proses sidik’’, Pungkasnya. (Fidi/Red)