Polres Ponorogo Berhasil Bekuk Pelaku Penyebar Video Asusila Pelajar

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant Didampingi Kasat Reskrim AKP Maryoko menunjukkan barang bukti

Ponorogo, Seputarkita – Polisi berhasil mengamankan pelaku penyebar video asusila pelajar yang sempat heboh dimedsos kemarin.

Pelaku yang tak lain adalah pacar korban CAP (21) warga Dukuh Krajan Desa Pulung Merdiko Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, dibekuk Polisi saat berada di rumah kakaknya di Desa Balungpanggang Gresik.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, SIK, M.Hum menyampaikan bahwa, awalnya orang tua korban mengetahui tersebarnya foto dan video asusila anaknya T dimedsos Dari warga sekitar.

“Pihak orang tua pun langsung menanyakan kepada korban perihal foto dan video tersebut, dan korban
mengakui bahwa itu benar dirinya, yang dikirimkan kepada pacarnya CAP, “kata Radiant saat press release, Senin (22/7).

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant dan pelaku penyebar video asusila pelajar

Radiant menambahkan, tersebarnya foto dan video asusila pelajar tersebut, lantaran korban menolak untuk diajak berhubungan intim dengan pelaku.

“Karena korban menolak untuk diajak berhubungan intim, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video asusilanya. Hal tersebut sudah korban ceritakan kepada orang tuanya, “imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, setelah itu, orang tua korban mendatangi rumah pelaku, namun korban tidak ikut, untuk meminta penjelasan. Namun pelaku sedang tidur dan hanya ada orang tuanya. Saat orang tua pelaku meminta penjelasan, namun orang tua korban tidak mempunyai foto tersebut dan memutuskan untuk pulang.

“Dan pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar pukul 23.04 saat korban berada di kost-an, korban mengetahui video Asusila nya sudah tersebar luas dimedsos. Hingga membuat korban menangis menangis dan hanya diam saja tidak tau harus
berbuat apa. Setelah itu korban menghubungi orang tuanya menceritakan hal tersebut. Karena merasa dirugikan, akhirnya korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian persetubuhan yang di alami oleh korban. Kepada petugas, korban mengakui bahwa yang ada dalam foto dan video yang telah tersebar di Medsos tersebut adalah benar dirinya. Korban juga mengakui bahwa foto & video asusila tersebut pernah dikirimkan korban kepada pelaku yang tak lain adalah pacarnya. Korban juga mengakui sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri saat berpacaran dengan pelaku. Pertama kali di dalam sebuah rumah terduga pelaku CAP, kedua dan ketiga di penginapan kawasan wisata telaga Ngebel, dan keempat di sebuah Hotel di Kota Batu Malang. Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Th. 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat (1) UURI No. 19 Th. 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “pungkas Kapolres Radiant.

Check Also

DPC PDI Perjuangan Magetan Rapatkan Barisan Siap Menangkan Pilkada 2024

DPC PDI Perjuangan Magetan Rapatkan Barisan Siap Menangkan Pilkada 2024

  SeputarKita, Magetan – DPC PDI Perjuangan Magetan menggelar rapat kerja cabang diperluas di wisma …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *