Kab. Tangerang, Seputarkita – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, dilaporkan aktivis lingkungan hidup ke Polda Banten (16/08) karena diduga membiarkan aliran sungai Cimanceri tercemar limbah yang diduga limbah berbahaya.
Laporan itu disampaikan Divisi Litbang, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Cabang Kabupaten Tangerang oleh Surya dan Nelson Pasaribu, menurutnya pencemaran aliran sungai Cimanceri , Balaraja Kabupaten Tangerang sudah lama terjadi dan terkesan dibiarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Surya mengatakan, aduan serta laporan LAI ke Pihak Penegak Hukum, adalah salah satu faktor kekecewaanya terhadap sikap DLHK Kabupaten Tangerang, yang terkesan acuh terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.
” kami sangat kecewa terhadap petugas DLHK Kabupaten Tangerang Khususnya, mengenai pencemaran yang terjadi selama ini. Berdasarkan informasi yang kami peroleh di sekitar lokasi pencemaran, aliran sungai Cimanceri sudah tercemar limbah yang diduga berasal dari Pabrik Batik terjadi sudah sekian tahun lamanya.
Sebelum kami adukan dan kami laporkan ke Polda Banten, kami sudah layangkan surat somasi terhadap Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, untuk segera melakukan tindakan atau tinjauan sesuai dengan aturan dan mencari penyebab pencemaran tersebut. Namun, dua kali somasi yang kami layangkan, tidak ditanggapi dengan serius oleh DLHK Kabupaten Tangerang, ” kata Surya
Ditempat yang sama, Nelson Pasaribu, yang juga ikut serta mengadukan pencemaran lingkungan tersebut ke Polda Banten, Menjelaskan bahwa langkah yang diambil oleh Tim nya adalah langkah yang sudah seharusnya dilakukan. ” ini adalah langkah yang memang seharusnya kami lakukan, untuk mencegah pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang, agar tidak meluas dan berakibat fatal terhadap bumi Kabupaten Tangerang.
Kami sangat berterima kasih kepada petugas Kepolisian di Polda Banten, yang telah menerima aduan kami secara profesional. Untuk selanjutnya, kami diminta oleh Pihak Polda Banten, untuk segera mengirimkan aduan dan laporan secara tertulis. Agar, aduan dan laporan kami segera mendapat tindakan sesuatu dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku, ” jelas Nelson Kepada awak media hari ini. (Red)