Madiun, Seputarkita – Selasa 10/09/2019 jajaran satreskrim polres Lumajang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Akp.Hasran dengan di dampingi oleh Babinsa Babinkamtibmas dan perangkat Desa Singgahan Kec.kebonsari kabupaten Madiun melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi line di gedung milik Karyadi yang dimana gedung tersebut di gunakan sebagai tempat presentasi oleh Karyadi.gedung tersebut terpaksa di pasang garis polisi lantaran pemegang kunci gedung tersebut tidak bisa di temui atau di mintai bantuan untuk membukakan pintu tersebut.dengan terpaksa Tim cobra polres Lumajang melakukan penyegelan terhadap gedung yang di duga di gunakan untuk mencuci otak para korban tersebut.
Saat dimintai keterangan kasat reskrim Polres Lumajang Akp.Hasran menjelaskan gedung ini sengaja kita lakukan penyegelan atau pemasangan garis polisi guna menjaga agar seluruh alat bukti yang ada nantinya tidak di pindahkan oleh pihak siapapun dan kita sengaja datang ke madiun atau ke tempat kediaman tersangka Karyadi guna mencari bukti bukti lain yang nantinya bisa kita gunakan sebagai alat untuk mengembangkan kasus penipuan yang sudah di lakukan oleh tersangka Karyadi. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika memang telah menjadi korban penipuan yang di lakukan oleh Karyadi.
Hasran juga menambahkan jika kasus seperti ini tidak perlu menunggu adanya laporan dari pihak korban karena kasus seperti ini ada murni tindak pidana jadi bisa langsung di lakukan penindakan terhadap para pelaku.kasus seperti ini bukanlah delik aduan ini pidana murni teranya.
Saat ini Tim cobra polres Lumajang hanya melakukan pengamanan terhadap aset yang di duga hasil dari usaha tersebut.
Lantaran terkendala dengan pintu gerbang rumah mewah milik Karyadi dalam keadaan di gembok oleh penjaga rumah dan tidak bersedia membuka maka pihak Tim Cobra polres Lumajang melakukan koordinasi dengan salah satu Lawyer tersangka yang berada di Jakarta dan Lawyer tersebut meminta untuk menunggu Kedatangannya dari jakarta pada Minggu depan.jadi penggeledahan di lakukan bersamaan dengan Lawyer tersebut.untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Karyadi di kenakan UU No 7 TH 2017 tentang perdagangan yaitu bagi siapa yang melakukan suatu Usaha dengan sistem Piramida itu di larang dan Karyadi juga di kenakan pasal 378 tentang tindak pidana penipuan.(Deni)