HMI Ponorogo Gelar Aksi Demo

Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia Ponorogo melakukan aksi demo sambil membentangkan poster dan teatrikal di depan gedung DPRD Ponorogo

Ponorogo, Seputarkita – Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Ponorogo menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat, Selasa (24/9).

Para mahasiswa tersebut tiba di depan gedung DPRD langsung melakukan aksi demo dengan berorasi sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan “Penghapusan RUU, Kekerasan Seksual Itu Cacat Materiel, KPK Sudah Mapan Cukup Aku Yang Ditolak Mertua, Jangan Kebiri KPK, Hidup Korupsi Hidup Matamu, Cukup Cintaku Yang Kandas KPK No.

Dan mahasiswa juga melakukan teatrikal dari beberapa peserta aksi yg diikat tangannya sambil memakai foto para pejabat.

Korlap aksi Deny Nurcahyo dalam orasinya mengatakan, Negara republik indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi arti demokrasi, yang dimana seluruh warga yang berdarah tanah air Indonesia memiliki hak untuk menjaga Negara ini, serta mempunyai Hak untuk bersuara lantang dalam ruang lingkup untuk Negara Indonesia.

Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia Ponorogo melakukan aksi demo sambil membentangkan poster dan teatrikal di depan gedung DPRD Ponorogo

“Negara kita saat ini di grogoti oleh penyakit yang sangat fatal yaitu KORUPSI. Badan pemberantasan korupsi saat ini telah di kubur secara perlahan oleh tikus tikus Negara, mafia mafia kaum elite memakai kekuasaan yang telah di miliki, “kata Deny Nurcahyo.

Deny Nurcahyo menambahkan, kondisi dan situasi serta kejadian seperti ini yang dimana RUU KPK serta RUU KUHP yang mempunyai indikasi akan meleburkan KPK dari independen dalam memberantas korupsi.

“Maka dari ini kami Himpunan  Mahasiswa Islam menyuarakan suara aspirasi antara lain 1) soal revisi RUU KPK karena sudah di cacat form. Pengesahan RUU tidak memenuhi korum Tidak ada naskah akademik di dalam RUU Tidak memenuhi asas keterbukaan Tidak ada urgensi nasional. Kenapa? Mengabaikan ketentuan UU no 12 thn 2011 tentang pembentukan UU serta mengabaikan masukan republik dan KPK,

2) terkait revisi RUU KPK cacat materiil ( Pasal 37 40 ) Penyelidikan harus dengan izin dewan pengawas tertentu yang dapat berpotensi mengolor kasus serta akan menghentikan penyelidikan kasus perkara besar setelah 2 tahun berjalan. ( Pasal 37 b ) perizinan kepada dewan dapat memperlambat penanganan tidak pidana korupsi.
( Pasal l ayat 3 ) yang membuat tergantunya kata independensi KPK yang mempunyai prinsip lembaga Negara independen (lembaga maupun pengawainya).

3) Terhadap pasal yang mengatur KPK untuk kepada penguasa tolak regulasi ngawur (aturan kontroversiak RUU KUHP 219 235 252 278 281c 306 340c 361) karena dapat menimbulkan potensi terkikisnya demokrasi di Indonesia.

4) Terkait pembentukan dewan pengawas KPK dengan pemilihan Komisioner baru, “imbuhnya.

Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia Ponorogo melakukan aksi demo sambil membentangkan poster dan teatrikal di depan gedung DPRD Ponorogo

Lebih lanjut Deny Nurcahyo menyatakan, dengan adanya point point di atas, serta rasa prihatinnya hati sebagai mahasiswa yang berdarah bumi pertiwi Indonesia, dengan lantang mahasiswa menolak serta mempertanyakan kenapa, bagaimana, dan tujuan dari adanya RUU KPK itu terjadi.

“Untuk itu, kami dari Himpunan Mahasiswa Indonesia cabang Ponorogo menyatakan sikap mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap revisi UU KPK, UU KUHP, dan undang-undang Pertanahan, karena dapat melemahkan amanah rakyat yang seharusnya di bawa sesuai dengan cita-cita bangsa, meminta kopada Presiden dan Aparat penegak hukum dan DPR RI untuk bersama memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku korupsi karena dapat menurukan amanat bangsa dan menyebakan kerugian ekonomi bagi negara, meminta kopada Presiden selaku kepala pemerintahan NKRI dan Aparat penegak hukum untuk mongusut tuntas pelaku rasisme yang memicu konflik di Papua karena akan berpotensi memecah belah NKRI, dan meminta kepada Presiden dan Aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas serta memberikan hukuman seberat- beratnya kepada pelaku pembakaran hutan di daerah yang ada di Indonesia, karena telah merusak dan membuat kerugian terhadap bangsa Indonesia, “paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto menyampaikan, pihaknya mewakili DPRD Ponorogo mohon maaf, perlu kita pahami bahwa DPRD Ponorogo sebagai wadah aspirasi masyarakat yg perlu kita terima dan akan menyalurkan yg menjadi aspirasi rakyat kepada DPR RI. Masa depan ini milik mahasiswa sebagai generasi muda dan penerus perjuangan demi kemajuan bangsa Indonesia ini.

“Kami menerima yang menjadi  tuntutan maupun aspirasi mahasiswa, dan disini kita hanya bisa menerima aspirasi. Sebab Lembaga kita di sini tidak dapat memberikan keputusan dikarenakan yg berwenang memberikan keputusan terkait RUU KPK DPR Pusat dan Presiden RI. Aspirasi maupun tuntutan mahasiswa akan kami kirim kan langsung ke DPR RI melalui Feximile, “tutur Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto. (Sul)

Check Also

Bupati Mansur Hidayat Serahkan 7.384 Stel Seragam Sekolah

Bupati Mansur Hidayat Serahkan 7.384 Stel Seragam Sekolah

  SeputarKita, Pemalang – Bupati Pemalang Mansur Hidayat tidak mau ada siswa siswi yang hanya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *