DANA DESA UNTUK KOPERASI MERAH PUTIH: UJI KONSTITUSIONALITAS, LEGALITAS, DAN RISIKO PENYIMPANGAN

Oleh: Gus Imam (Ketua BPD Desa Ngujung Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan)

 

Wacana penggunaan Dana Desa untuk menopang program Koperasi Merah Putih memunculkan perdebatan serius. Di satu sisi, pemerintah mengklaim kebijakan ini sebagai strategi memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi. Di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan legalitas dan konstitusionalitasnya. Pertanyaannya tegas: apakah penggunaan Dana Desa untuk menopang koperasi tersebut sah menurut hukum, atau justru melanggar undang-undang?

Mandat UU Desa: Batas Tegas Penggunaan Dana Desa

Landasan utama Dana Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. UU ini menegaskan bahwa Dana Desa diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Penjabaran lebih lanjut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang mengatur Dana Desa sebagai transfer dari APBN untuk membiayai kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Masalah muncul ketika Dana Desa diarahkan untuk menjadi jaminan, penyangga, atau talangan atas pembiayaan Koperasi Merah Putih. Dalam konstruksi hukum UU Desa, tidak ada norma eksplisit yang menyebut Dana Desa dapat digunakan untuk menjamin pinjaman koperasi yang bukan merupakan bagian dari struktur APBDes secara langsung atau yang dibentuk melalui mandat undang-undang.

Dengan demikian, dari perspektif asas legalitas (wetmatigheid van bestuur), setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika penggunaan Dana Desa untuk koperasi hanya bertumpu pada peraturan menteri atau instruksi presiden, maka secara hierarki norma, ia berada di bawah undang-undang. Dalam sistem hukum Indonesia yang merujuk pada Stufenbau Theory Hans Kelsen, norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau melampaui norma yang lebih tinggi.

Prinsip Koperasi dan Otonomi Desa

Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini menegaskan koperasi sebagai badan hukum yang otonom, berbasis keanggotaan sukarela, dan dikelola secara demokratis oleh anggota.

Jika Koperasi Merah Putih dibentuk atas inisiatif pemerintah pusat dan kemudian didukung dengan Dana Desa sebagai penjamin pembiayaan, muncul pertanyaan: apakah desa memiliki kewenangan penuh dan sukarela dalam pembentukan serta pembiayaan tersebut? Ataukah desa sekadar menjadi instrumen kebijakan fiskal pusat?

Lebih jauh, desa sebenarnya telah memiliki instrumen ekonomi resmi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memang diakui dalam UU Desa. Bila Dana Desa dialihkan untuk entitas koperasi yang bukan BUMDes atau bukan hasil musyawarah desa murni, maka terjadi potensi penyimpangan dari desain kelembagaan yang telah ditetapkan undang-undang.

Risiko Hukum bagi Kepala Desa

Dana Desa adalah keuangan negara. Konsekuensinya, setiap penyimpangan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999.

Apabila Dana Desa digunakan untuk menjamin atau menutup gagal bayar koperasi dan kemudian terjadi kerugian negara, kepala desa sebagai pengguna anggaran berpotensi dimintai pertanggungjawaban. Argumentasi “perintah atasan” tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana, kecuali terdapat dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Di sinilah letak kerawanan terbesar. Kebijakan yang secara politis dipromosikan sebagai pemberdayaan ekonomi bisa berubah menjadi jebakan hukum bagi aparatur desa apabila dasar normatifnya lemah.

Perspektif Konstitusi: Pasal 33 dan Otonomi Desa

Pendukung kebijakan kerap merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 33 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Koperasi memang disebut dalam penjelasan historis sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Namun, Pasal 33 tidak dapat ditafsirkan secara terpisah dari prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Artinya, tujuan ekonomi kerakyatan tetap harus dilaksanakan dalam koridor legalitas formal. Semangat konstitusi tidak boleh dijadikan legitimasi untuk melampaui batas kewenangan yang telah ditentukan undang-undang.

Selain itu, otonomi desa mengandung prinsip partisipatif melalui musyawarah desa. Jika kebijakan penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih bersifat top-down dan seragam secara nasional, maka ia berpotensi bertentangan dengan semangat desentralisasi dan rekognisi kewenangan lokal.

Uji Rasionalitas Kebijakan

Secara ekonomi, penggunaan Dana Desa sebagai penjamin risiko usaha koperasi menggeser fungsi fiskal desa dari pembangunan dan pelayanan publik menjadi instrumen mitigasi risiko pembiayaan. Ini menimbulkan moral hazard: koperasi berpotensi kurang disiplin dalam pengelolaan risiko karena terdapat dana talangan.

Secara hukum administrasi negara, kebijakan semacam ini harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian. Apakah risiko fiskal yang ditanggung desa sebanding dengan manfaat ekonomi yang dijanjikan? Apakah telah ada kajian akademik dan analisis dampak hukum yang komprehensif?

Tanpa transparansi dan dasar normatif yang kokoh, kebijakan ini rawan digugat, baik melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung terhadap peraturan di bawah undang-undang maupun pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi bila ditemukan norma yang problematik.

Kesimpulan: Perlu Kepastian Hukum yang Tegas

Secara normatif, tidak terdapat ketentuan eksplisit dalam UU Desa yang menyebut Dana Desa dapat digunakan untuk menjamin atau menalangi pinjaman koperasi bentukan kebijakan pusat. Jika penggunaan tersebut hanya bersandar pada peraturan menteri atau kebijakan administratif, maka secara hierarki hukum ia berada dalam posisi rentan.

Dengan demikian, pandangan bahwa “Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih melanggar undang-undang” memiliki dasar argumentatif yang rasional, khususnya bila terbukti penggunaan tersebut melampaui mandat UU Desa dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Solusi yang lebih aman secara konstitusional adalah: bila negara ingin menjadikan koperasi sebagai motor ekonomi desa, maka dasar hukumnya harus diperkuat melalui perubahan atau penegasan di tingkat undang-undang, bukan sekadar regulasi teknis. Negara hukum menuntut kepastian, bukan improvisasi kebijakan yang membebani aparat desa di lapangan.

Di tengah semangat membangun ekonomi kerakyatan, kepastian hukum tetap harus menjadi panglima. Tanpa itu, pemberdayaan bisa berubah menjadi pelanggaran.

Check Also

CAHAYA SANTRI, CAHAYA PERADABAN

CAHAYA SANTRI, CAHAYA PERADABAN

  Refleksi Peringatan Hari Santri Tahun 2025 Oleh : KH. Muhammad Imaamul Muslimin, SPd, MM …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *