
Seputarkita,Magetan – Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan penahanan ijazah salah satu siswa lulusan tahun 2025 di SMK 1 YKP Magetan hingga kini belum membuahkan hasil. Pasalnya, Kepala SMK 1 YKP Magetan, Arif Kurniawan, dilaporkan sulit ditemui di lingkungan sekolah meski telah didatangi lebih dari 10 kali.Senin(2/2/2026)
Kedatangan awak media dilakukan secara resmi dan beretika, dengan tujuan bersilaturahmi sekaligus meminta klarifikasi atas keluhan wali murid terkait ijazah yang diduga belum diserahkan, yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Permendikbud.
Keluhan tersebut disampaikan oleh TWN, selaku wali murid, yang mengaku ijazah anaknya berinisial MDP, lulusan tahun 2025, hingga kini belum diberikan oleh pihak sekolah.
“Ijazah anak saya sampai sekarang masih belum diberikan. Anak saya sudah lulus tahun 2025, dan ijazah itu sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan,” ujar TWN kepada awak media.
Namun saat awak media mendatangi SMK 1 YKP Magetan untuk meminta penjelasan terkait keluhan tersebut, kepala sekolah tidak pernah berada di tempat. Setiap kali awak media datang pada jam pagi, pihak keamanan sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah belum hadir. Ketika awak media kembali datang pada siang hari, kepala sekolah juga tidak berada di sekolah.
Awak media juga berupaya menemui humas sekolah. Akan tetapi, pihak keamanan sekolah menyampaikan bahwa urusan konfirmasi tidak lagi melalui humas, dan awak media diarahkan untuk langsung menemui kepala sekolah.
“Kalau mau konfirmasi langsung ke kepala sekolah, humas sudah tidak ada kaitannya,” ujar satpam SMK 1 YKP Magetan kepada awak media.
Ironisnya, meski sudah diarahkan langsung ke kepala sekolah, setiap kali awak media datang, kepala sekolah tetap tidak pernah berada di sekolah, sehingga konfirmasi terkait dugaan penahanan ijazah siswa berinisial MDP tidak dapat dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMK 1 YKP Magetan Arif Kurniawan belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun kepala sekolah yang bersangkutan.
Penahanan Ijazah Bertentangan dengan Permendikbud
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), satuan pendidikan dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun. Ijazah merupakan hak siswa setelah dinyatakan lulus dan tidak boleh dijadikan alat tekanan administratif.
Pentingnya Kehadiran Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin dan penanggung jawab utama satuan pendidikan, termasuk dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak peserta didik dan keluhan wali murid. Kehadiran kepala sekolah sangat diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan.
Awak media berharap pihak SMK 1 YKP Magetan, khususnya Kepala Sekolah Arif Kurniawan, dapat segera memberikan klarifikasi resmi demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hak peserta didik.(Tim/Red)
Media Seputar Kita Portal Berita Terdepan Di Jawa Timur