Ponorogo, Seputarkita – Sekitar 14 peserta mengikuti ujian tes tulis Perangkat Desa Kradenan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo di balai desa setempat, Kamis (14/11).
Kepala Desa Kradenan, Yahman, S.Pd menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat (7) Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah Kabupaten Ponorogo nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Kradenan melaksanakan ujian Perangkat Desa.
“Dalam ujian tes tulis perangkat Desa ini, dihadiri oleh calon perangkat desa, panitia perangkat desa, BPD, panitia pengawas dari Kecamatan Jetis, tim independen dari Perguruan tinggi Universitas Muhammadiyah Ponorogo serta pihak Polsek dan Koramil Jetis. Yang sebelumnya membawa dan membuka soal ujian tes tulis yang masih tersegel dengan pengawalan ketat dari Polsek serta Koramil Jetis, “kata Yahman.
Yahman menambahkan, ada sekitar 14 peserta mengikuti ujian tes tulis Perangkat Desa Kradenan, dengan formasi Kamituwo Dukuh Kradenan, Dukuh Banjar, Kaur Keuangan, tata usaha dan umum serta perencanaan.
“Para peserta sebelumnya telah mendaftar untuk pengisian perangkat yang dibuka tanggal 16 hingga 23 Oktober 2019 kemarin. Sedangkan peserta sendiri yang mendaftar untuk formasi Kamituwo Dukuh Kradenan ada 4 orang, Kamituwo Dukuh Banjar 3 orang, Kaur Perencanaan 3 orang, Kaur Tata Usaha dan Umum 2 orang, Kaur Keuangan 2 orang, “imbuhnya.
Lebih lanjut Kades Kradenan menuturkan, setelah pelaksanaan ujian tes tulis, maka panitia pengisian perangkat Desa Kradenan menetapkan hasil 4 orang yang dinyatakan lolos.
“Hasilnya untuk bakal calon Kamituwo Dukuh Kradenan yakni Nanda Khrisna Jadra Lispratama dengan nilai 76, bakal calon Kamituwo Dukuh Banjar Bagus Sarwo Edy dengan nilai 83, bakal calon Kaur Keuangan Hayin Nur Habibah dengan nilai 83, Kaur Perencanaan Ryan Aribah Al Mufidah dengan nilai 84 dan Kaur Tata Usaha dan Umum Zulfa Khoiriyah dengan nilai 85. Diharapkan dengan tes ini, akan menghasilkan perangkat desa yang berkompeten, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, “pungkasnya. (Sul)