Sidang Pemerasan Kadindik Jatim Dinilai Cacat Prosedur, Advokat Soroti Penangkapan Tanpa Dasar Laporan

Surabaya,Seputarkita.com,— Proses hukum perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadindik Jatim) Aries Agung Paewai kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah kejanggalan yang terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya dinilai menunjukkan cacat prosedur serius sejak tahap awal penanganan perkara.(15/1/2026)

Advokat Ainul Yakin dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office menilai penanganan perkara tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

“Fakta bahwa penangkapan dilakukan pada 19 Juli 2025, sementara Laporan Polisi baru dibuat pada 29 Juli 2025, merupakan persoalan fundamental yang tidak bisa dianggap sepele,” kata Ainul Yakin, Kamis (15/1/2026).

Menurut Ainul, Pasal 17 KUHAP secara tegas mengatur bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang lahir dari proses penyelidikan yang sah.

 

Ia menegaskan, kecuali dalam konteks Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau laporan model A yang dibuat sebelum penangkapan, tindakan aparat berpotensi dinilai tidak sah secara hukum.

Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa tindakan paksa harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta prosedur administrasi yang benar.

Ainul Yakin juga mengkritisi penerapan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan yang didakwakan kepada para terdakwa. Ia menilai unsur pemerasan tidak terpenuhi secara utuh.

Tidak ada ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP. Ancaman aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” ujarnya.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1163 K/Pid/2017, yang menegaskan bahwa ancaman untuk menyampaikan atau mempublikasikan suatu informasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan.

Sorotan lain diarahkan pada tidak diprosesnya pihak pemberi uang, yang dalam fakta persidangan justru berperan aktif menyerahkan uang kepada terdakwa.

Ini bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. Jika satu pihak dilepas, sementara pihak lain dipidana, maka penegakan hukum kehilangan asas keadilan,” tegas Ainul.

Selain itu, Ainul menilai terdapat kesalahan kewenangan karena perkara yang berawal dari konten TikTok justru ditangani oleh Jatanras Ditreskrimum, bukan Ditressiber.

“Jika persoalannya pencemaran nama baik, maka seharusnya diproses sebagai delik aduan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, melalui laporan ke SPKT dan ditangani unit siber,” jelasnya.

Ia merujuk Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, yang menegaskan pencemaran nama baik sebagai delik aduan absolut.

Ainul Yakin berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan berani menegakkan hukum berdasarkan fakta dan prosedur yang sah.

“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jangan sampai hukum dijalankan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Check Also

SMP Negeri 2 Gondang Peringati Isra’ Mi’raj, Perkuat Iman dan Ketakwaan Siswa

SMP Negeri 2 Gondang Peringati Isra’ Mi’raj, Perkuat Iman dan Ketakwaan Siswa

Nganjuk|seputarkita.com,-SMP Negeri 2 Gondang, Kabupaten Nganjuk, menggelar peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2026 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *