Hal itu diungkapkan seseorang berinisial (S) dan (A), ia mengatakan Wahyu Rubbiyanto dulu pernah dimintai biaya tambahan diluar biaya yang sebenarnya, hal itu dialami pemohon saat mengajukan proses balik nama waris dan pecah sertifikat dikantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Kediri.
Dalam pengajuannya, persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi dan mendapatkan kwitansi pendaftaran dari loket setelah membayar Surat Perintah Bayar(SPS). Setelah seminggu korban berinisial (S) dan (A) ditawari Tim dari petugas ukur bernama Wahyu Robbiyanto untuk segera diukur agar pengurusan pecah sertifikat cepat selesai, akan tetapi tim tersebut meminta biaya pengurusan sebesar Rp.2.000.000.
Lebih lanjut korban berinisial (S) dan (A) menawar biaya pengukuran di angka Rp.1.000.000 dan disetujui oleh Wahyu Robbiyanto selaku petugas ukur, tetapi diluar dugaan oknum Wahyu Robbiyanto telah berpindah tugas ke Sumenep (Madura), sedangkan uang biaya tersebut sudah diserahkan kepada wahyu.
Tim dari media masih berupaya untuk membantu korban pungli tersebut untuk mendapatkan konfirmasi yang jelas dari pihak terkait yaitu Wahyu Robbiyanto yang saat ini sudah berpindah tugas di Sumenep, “setelah lebaran rencana kita akan laporkan kepada Pihak Berwajib”, tutup korban.(red)