Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polsek Mlarak berhasil meringkus pelaku pembobolan sekolah MI Gandu dan PG/TK RA Muslimat NU 007 di Desa Gandu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, Selasa (24/3).
“Kasus pencurian dengah pemberatan tersebut terjadi pada Selasa (3/3) kemarin sekitar pukul 06.30 wib, pelapor akan masuk ke ruangan mengetahui kondisi jendela dalam keadaan terbuka bekas dicongkel. Mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung mengecek barang yang berada di dalam ruangan berupa 1 buah proyektor, 1 buah printer merk canon type Ei2770 di atas meja ruang guru sekolah PG / TK RA Muslimat Gandu sudah hilang. Dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib, “kata Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini, Rabu (25/3).
AKP Sudaroini menambahkan,mendapat laporan dari pelapor,petugas Reskrim dari Polsek Mlarak pun langsung melakukan penyelidikan pelaku atas nama Mohmmad Muhlis (31) warga Dukuh Gontor Desa Gontor Kecamatan Mlarak Ponorogo.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Mlarak, berhasil mengamankan pelaku Mohammad Muhlis, saat berada di rumahnya. Dan hasil pemeriksaan pelaku membenarkan telah melakukan pencurian bersama-sama Narimo (33) warga Desa Gontor Kecamatan Mlarak Ponorogo yang sekarang menjadi DPO, “imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolsek Mlarak menyampaikan, kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 7 tempat berbeda di wilayah Kecamatan Mlarak. Yakni rumah 3 TKP, sekolah 2 TKP dan toKO 2 TKP. Modus operandinya, pelaku masuk dengan cara mencongkel mengunakan tatah/pahat dan hasil daripencurian tersebut dijual di pasar loak Surabaya dan sebagian disimpan di rumah.
“Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas petunjuk pengoperasionalan proyektor, 1 buah kotak dasbook mesin printer merk canon type Ei2770, 1 unit sepeda motor nopol AE 4005 VZ, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak, 1 buah proyektor, 1 buah tas proyektor, 1 buah kabel proyektor, 1 buah printer merk canon ip2770, 1 buah taplak meja, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah tatah/pahat, 1 bauh arko, 1 unit sepeda pancal, dan 1 unit sepeda motor supra protolan. Atas perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Mlarak guna proses penyidikan lebih lanjut, “pungkasnya.(sul)