SeputarKita, Magetan – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Namun PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah massal ini diduga sering disalah gunakan oleh beberapa oknum sebagai lahan pungutan liar, seperti yang terjadi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) mengatasnamakan program sertifikat massal oleh oknum perangkat Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Magetan oleh Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu (28/04/2022).
Sifaul Anam selaku Ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu melalui konfrensi pres nya kepada media mengatakan bahwasanya pihaknya telah melayangkan pelaporan Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang terjadi di Desa Gebyog tersebut ke pihak kejaksaan Negeri Magetan pada 11 April 2022 lalu dengan menyerahkan alat bukti dalam suratnya bernomor : 003/Lap/ormas.oi.bersatu/A.1/04.2022 dan berkoordiansi langsung dengan Kasi.Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan.
Tidak hanya itu, Anam juga melayangkan pelaporan susulan ke pihak kejaksaan Negeri Magetan pada 27 April 2022 lalu dengan menyerahkan alat bukti tambahan dalam suratnya bernomor : 004/Lap/ormas.oi.bersatu/A.1/04.2022 yang diterima oleh Siti Sundari selaku Ka.Subag Pembinaan Kejari Magetan
Siaran Pers Ormas Orang Indonesi Bersatu , SKT Kementerian Dalam Negeri No : 1524–00–00/087/I/2019, Akta Notaris SK: No.C – 83.HT.03.01 Th.2000 / No.45 Tgl.25-07-2013 Berkedudukan di Jl. Dukuh Kambingan Ds.Kuwonharjo Kec.Takeran Kab.Magetan Propinsi.Jawa Timur.
“Dengan semangat Sapu Bersih Pungutan Liar untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, maka telah kami laporkan dugaan tidak pidana pungutan liar dan penyalah gunaan wewenang dan jabatan di Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten MAGETAN, tahun 2021 dengan kronologi dan pandangan hukum sebgagai berikut :
1. Adanya perbuatan pungutan sejumlah uang 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan bukti berupa kuitansi yang menerangkan untuk pembayaran sertifikat massal / pembayaran titipan penyertifikatan PRONA yang diterima dari warga dan diterima/ ditanda tangani oleh oknum perangkat Desa Gebyog terjadi pada bulan Nopember 2021.
2. Sebagaimana data informasi progam sertifikat massa atau PTSL di kabupaten Magetan yang dikeluarkan Kementarian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan kepada Ormas OI Bersatu sebagaimana surat nomor : 260/100.2/IV/2022 tertanggal 25 April 2022 dan ditandatangani oleh Ka.Subag Tata Usaha, bahwa Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan tidak masuk didalam daftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) / Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.
3. Informasi dari oknum perangkat desa Gebyog tentang jumlah pungutan yang dikumpulkan dari warga yang tergiur dari iming – iming program sertifikat massal tersebut lebih dari 250 pemohon, sehingga dapat ditaksir uang yang terkumpul lebih dari 125 juta rupiah.
4. Bahwa berdasarkan Data Lokasi PTSL 2017-2022 yang dikeluarkan pihak BPN Magetan maka patut diduga telah terjadi perbuatan malawan hukum yakni penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta perbuatan melawan hukum tindak pidana pungutan liar.
5. Bahwa dalam pelaksanaan program PTSL dikabupaten Magetan sudah diatur melalui Peraturan Bupati Magetan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dimana terdapat aturan mekanisme yang harus dilakukan oleh pihak pemerintah desa pemohon PTSL seperi rapat rapat pembentukan kelompok masyarakat, Kelompok masyarakat dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa, keputusan biaya yang diputuskan dalam berita acara dan legalitas tahapan lainya yang semua itu sama sekali tidak dilakukan oleh oknum perangkat Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
6. Bahwasanya perbuatan oknum perangkat desa Gebyog dalam melakukan pungutan sejumlah uang 500 ribu rupiah kepada masing – masing pemohon sebagai pembayaran uang sertifikat massal baik yang ditulis didalam kuitansi maupun uang pungutan lain kepada masyarakat yang jumlahnya lebih besar dari pungutan sebelumnya maka sudah patut dikatakan TERPENUHINYA DUGAAN UNSUR PIDANA Penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar.
Sementara itu, Sulistyo Utomo, SH selaku Kasi.Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan ketika dikonfirmasi media mengenai pelaporan dugaan kasus yang dilaporkan ormas OI Bersatu mengatakan pihaknya sudah menerimanya dan akan ditindak lanjuti.
“Laporan dari Ormas OI sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti.” ungkapnya
Mengakhiri siaran persnya, Sifaul Anam berharap aparat penegak hukum memproses dengan profesional atas pelaporan dugaan tindak pidana pungli dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang secara kasat mata dapat dilihat oleh publik tersebut. Sebab pihaknya mengaku sudah menyerahkan beberapa alat bukti dan mengarahkan pihak-pihak saksi yang kuat sehingga nanti secara hukum akan sulit untuk para terlapor merekayasa atau menghilangkan barang bukti untuk mempermainkan hukum.
“Kami juga kordinasikan perkara ini dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Magetan dan Saber Pungli tingkat Pusat secara langsung guna pengawasan yang melekat dan membantu kinerja aparat penegak hukum,” pungkas Anam. (Red).