SeputarKita,Kalteng – Kerja sama PT INKA (Persero) dengan pemerintah daerah terus berlanjut. Setelah sehari sebelumnya menggandeng Pemerintah Kota Pagar Alam untuk pengembangan kereta gantung, PT INKA (Persero) kembali menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tentang rencana penyelenggaraan proyek perkeretaapian di Kalimantan Tengah. Penandatanganan ini dilakukan secara daring, pada hari Rabu, 27 April 2022.
Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantoro menjelaskan bahwa kesepakakatan bersama ini adalah bentuk respon yang baik dari pihak Pemprov Kalteng untuk pembangunan jalur kereta api di wilayah Kalteng.
“Terima kasih PT INKA sudah mendapatkan respon yang baik dari Pemprov Kalteng dengan adanya pelaksanaan penandatangan MoU untuk pembangunan jalur kereta api dari Purukcahu sampai ke Batanjung,” jelas Budi.
Menurutnya, tim PT INKA (Persero) akan memerlukan bantuan dari seluruh elemen Pemprov Kalteng untuk membuat kajian awal untuk persyaratan pembuatan jalur kereta api.
“Nantinya kami akan melibatkan Dari Pemprov Kalteng, Pak Gubernur, Pak Wagub dan Pak Sekda, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas PU dan hingga Kepala Dinas Perhubungan karena di Kalimantan Tengah ini kondisi tanahnya sebagian masih berupa gambut. Nanti mohon bantuan karena ini baru jalur alternatif dan kami sudah membuat kajian awal dengan asumsi-asumsi yang kita belum tahu detil-detil kondisinya,” ungkap Budi
Budi menambahkan, setelah ditandatanganinya kesepakatan ini pihaknya akan membuat semacam survey trase dan Pre-feasibility Study (Pre-FS) untuk melihat lebih detil kondisi tanah dan kondisi topografi untuk persyaratan pembangunan kereta api. Kereta api ini nantinya diperuntukkan untuk angkutan barang khususnya batubara dan mengangkut produk-produk dari food estate.
“Kami tahu di sana ada pengembangan food estate sehingga memerlukan transportasi khususnya kereta api dengan skala lebih besar untuk bisa membawa produk-produk dari food estate ini untuk keluar Kalimantan Tengah dan yang lainnya,”
Budi menambahkan bahwa PT INKA (Persero) akan mencoba merintis angkutan-angkutan penumpang untuk sehingga bisa dipadukan antara gerbong barang dan kereta penumpang.
“Di sini nanti kita akan menggunakan lebar track dengan standard gauge, lebar 1435 mm, axle load-nya mudah-mudahan tanahnya memungkinkan untuk 22,5 ton, sehingga kami berencana membangun jalur ini bisa mengangkut batubara, sekitar 30 juta ton per tahun, kemudian juga 1 juta ton padi atau beras, kemudian penumpang ada 2 atau 3 kereta nantinya dengan kereta jenis KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik) di jalur sepanjang hampir 600 km, termasuk mengembangkan pelabuhan yang ada saat ini di Batanjung,” paparnya.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo juga mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik inisiasi yang dilakukan oleh PT INKA (Persero) dalam membantu dan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kajian rencana penyelenggaraan proyek perkeretaapian di Provinsi Kalteng sebagaimana ditegaskan dalam rencana tata ruang dan wilayah Kalteng.
“Apa yang tengah dilaksanakan saat ini adalah bagian bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membuka ruang dan peluang kepada setiap investor yang akan mengembangkan rencana jaringan transportasi perkeretaapian di Kalimantan Tengah dengan mengikuti setiap ketentuan yang berlaku sehingga pelayanan perkeretaapian dapat menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, cepat, dan terjangkau untuk masyarakat,” ungkap Edy.
Edy menambahkan, dalam rangka pembangunan transportasi perkeretaapian di Kalteng yang telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2015 – 2035, Pemprov Kalteng telah merencanakan pengembangan sistem jaringan transportasi perkeretaapiaan yang terdiri dari 5 rute yang memiliki potensi dalam membantu meningkatkan perekonomian dan kemudahan mobilitas bagi masyarakat.
“Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya membutuhkan sebuah proses perencanaan yang tepat dan komprehensif agar upaya pengembangan jaringan perkeretaapian dapat menciptakan, yang pertama keharmonisan jaringan jalur kereta api dan perencanaan tata ruang dan wilayah sesuai dengan tatanannya, yang kedua keterpaduan pengembangan pemanfaatan ruang untuk jaringan jalur kereta api dalam perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pembangunan jalur kereta api. Ketiga, keterpaduan jaringan jalur kereta api sebagai salah satu sistem jaringan transportasi daerah sehingga mempermudah dan memperlancar pelayanan angkutan orang maupun barang. Keempat adalah efisiensi penyelenggaraan perketaapian,” pungkas Edy.(red)