Madiun, Seputarkita – Lima titik pintu masuk Kabupaten Madiun disekat guna mencegah gelombang arus mudik dari zona merah penyebaran Covid-19. Penyekatan dilakukan guna meminimalisir peredaran covid 19 di wilayah kabupaten Madiun
Operasi yang dilakukan Pemkab Madiun bersama Polres Madiun dan Kodim 0803 ini dilaksanakan menyusul efektifnya larangan mudik per 24 April 2020.
Kapolres Madiun Akbp.Eddwie Kurnianto SH.S.I.K menyampaikan, dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 dan antisipasi pemudik Polres Madiun mendirikan chek point atau chek pos di lima titik dan satu pos pelayanan yang terdiri dari TNI, POLRI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
Untuk masyarakat jika ada yang nekat mudik maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dan RT/RW untuk dilakukan pendataan serta dilakukan isolasi.
Untuk seluruh petugas yang berjaga, bertugas untuk memeriksa identitas seperti KTP, surat surat kendaraan, kemudian di tanya dari mana dan tujuan mau kemana. Kusus pengemudi yang berasal dari zona merah pihaknya menghimbau untuk tidak mudik dan jika kedapatan akan di minta untuk kembali. (Deni).