Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo meringkus Ari Ariyanto (27) warga Kelurahan/Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun, karena memelihara, menyimpan dan meniagakan satwa yang dilindungi berupa burung berbagai jenis, Rabu (29/4).
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto SH SIK MM menyampaikan, penangkapan dilakukan, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang telah menyimpan, memiliki, memelihara dan meniagakan burung langka berbagai jenis yang dilindungi.
“Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar, serta petugas berhasil mengamankan pelaku di jalan Raya Ponorogo-Madiun tepatnya depan SPBU Desa Pondok Babadan, saat menjual seekor burung Kakak Tua Jambul Kuning melalui media sosial, “kata Arief Fitrianto, saat press release.
AKBP Arief Fitrianto menambahkan, dari penangkapan terhadap pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan juga mengamankan barang bukti sejumlah burung langka yang dilindungi berbagai jenis di rumahnya.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor burung Nuri Kepala Merah, 1 ekor burung Nuri Kepala Hitam, 2 buah burung dari besi, 2 buah kotak plastik tempat buah warna putih yang digunakan menyimpan burung, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol AE 4098 BW, berikut STNK atas nama Sulastri warga Kartoharjo Madiun dan kunci kontak yang digunakan sebagai sarana transportasi pelaku menjual burung, 1 buah Hp Samsung serta uang tunai Rp. 1 juta. Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat UU RI No. 50 Tahun 1980 dengan ancaman 5 tahun penjara, “pungkasnya. (sul)