SeputarKita, Madiun – berdasarkan laporan Dari masyarakat terkait adanya tindak pidana begal payu dara di wilayah kecamatan kare kabupaten Madiun, jajaran satuan resort kriminal Polres Madiun langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku.
Saat digelar press rilis bertempat di pendopo Polres Madiun Jumat,(29/04) Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menerangkan, pelaku sudah enam kali melakukan tindakan tersebut dengan korban anak di bawah umur. Wilayah yang di jadikan untuk melaksanakan aksinya tersebut yaitu di daerah Dungus-Kare.
“Pelaku WDA,(25) warga jl. Taman Asri kelurahan Mojorejo kecamatan Taman kota Madiun. sudah melakukan aksinya tersebut selama enam kali mulai dari bulan April hingga bulan mei/2022. Dengan korban anak perempuan yang masih di bawah umur, pelaku ini mengaku nekat melakukan perbuatanya lantaran adanya permasalahan keluarga yang di alaminya hingga dengan cara melampiaskan perbuatanya tersebut dirinya merasa mendapatkan kepuasan” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut pelaku di kenakan sanksi pasal 82 UURI nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UURI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UURI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(Den)