Swastika Advokasi Nusantara Somasi Bupati Tangerang, Ini Isi Somasinya

 

SeputarKita, Tangerang – Swastika Advokasi Nusantara ( SAN) Lembaga independen yang fokus pada kegiatan bantuan hukum dan advokasi masyarakat, kembali melayangkan somasi ke Bupati Tangerang.

Somasi tersebut, diketahui mengenai pengadaan lahan untuk RSUD Tigaraksa yang menelan anggaran puluhan milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2024.

Dalam isi somasinya, SAN meminta kepada Bupati Tangerang untuk membatalkan transaksi tersebut dengan beberapa alasan. Salah satu alasan yang mendasari Surya Ketua Swastika Advokasi Nusantara, ketika ditemui media mengatakan, bahwa transaksi pembebasan lahan dan pembayaran kepada Tim Kurator PT PWS menurutnya ada dugaan rekayasa belaka.

 

“Pada Tanggal 13 Juni 2024 melalui SP2D Nomor 02.19/04.0/008861/LS/1.04.2.10.1.03.01.PERKIM/VI/2024 melakukan Pembayaran Belanja Modal Pengadaan Lahan untuk RSUD Tigaraksa, sebesar Rp32.820.980.000,00. Ke rekening Mandiri Nomor Rekening 117000742xxxx a/n WD selaku Tim Kurator dan Tanggal 30 Desember 2024 melalui SP2D Nomor 02.19/04.0/027368/LS/1.04.2.10.1.03.01.PERKIM/XII/2024.kembali melakukan pembayaran ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 117000742xxxx a/n WD selaku Tim Kurator sebesar Rp7.023.920.000,00. Padahal diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Banten. SHGB Tanah milik PT. PWS sudah tidak berlaku sejak tahun 2014. Disini, kami menduga memang sejak dari awal rencana pembebasan tanah untuk lahan RSUD Tigaraksa ini penuh dengan rekayasa semata, yang tujuannya untuk mencari keuntungan pribadi ataupun golongan tertentu. “ kata Surya belum lama ini.

Masih dalam penjelasannya, somasi sudah dilayangkan olehnya sebanyak dua kali dan hingga berita ini diterbitkan Bupati Tangerang enggan membalas somasi yang dilayangkan oleh lembaganya. Progress selanjutnya sampai dengan minggu ini apabila somasi yang kami ( SAN ) layangkan tidak juga mendapat tanggapan dari Bupati Tangerang. Kami, berencana melaporkan dugaan korupsi pada pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kepada Aparatur Penegak Hukum sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku. “ Jelas Surya dengan nada tegas.

Harapan kami, atas laporan kami nantinya, akan membuka dengan sejelas – jelasnya siapa dalang dibalik carut marutnya proses pembebasan lahan RSUD Tigaraksa, dan oknum – oknum yang mencari keuntungan melalui kebijakan atas nama rakyat bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini, “ pungkasnya. (Tim).

Check Also

Desa Bongas Kembali Bagikan Sertifikat Tanah Tahap Kedua Program PTSL.

Desa Bongas Kembali Bagikan Sertifikat Tanah Tahap Kedua Program PTSL.

Seputarkita,Pemalang – Pemerintah Desa Bongas, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, kembali menyalurkan sertifikat tanah program PTSL …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *